Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Komedi yang 'Menyinggung'

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Hukumnya Komedi yang 'Menyinggung'

Hukumnya Komedi yang 'Menyinggung'
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Komedi yang 'Menyinggung'

PERTANYAAN

Fenomena komedi di suatu stand-up comedy yang menyinggung atau mengkritik sesuatu acap kali jadi bumerang bagi komedian tersebut. Akhir-akhir ini sering kali pejabat/politikus kena roasting komika, dan tidak jarang pejabat/politikus merasa tersinggung kena roasting. Adakah hukumnya terhadap komedi yang menyinggung sesuatu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Di era saat ini, komedi tidak hanya berbicara menyampaikan lawakan semata melainkan sebagai wujud kebebasan berpendapat serta menjadi sarana kritik sosial di masyarakat.

    Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua komedi yang menyinggung dapat dikenakan pidana. Tetapi apabila materi komedi bertendensi menyinggung (melanggar hukum) tentang SARA atau penghinaan, terdapat beberapa pasal pidana yang berpotensi menjerat pelawak, komedian maupun komika. Terlebih, jika komedi itu disiarkan atau diunggah melalui media elektronik, maka berlaku UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini

     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang ditulis oleh Nimas Inge Pinky Valia Anastasia Mulyadi, S.H. dari PERSADA UB dan dipublikasikan pada Rabu, 29 Desember 2021, dan dimutakhirkan pada 27 Oktober 2023.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Fenomena Spill The Tea di X, Adakah Jerat Hukumnya?

    Fenomena <i>Spill The Tea</i> di X, Adakah Jerat Hukumnya?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Stand-up Comedy

    Komedi merupakan salah satu bentuk seni hiburan, dan salah satu yang terkenal pada masa kini adalah stand-up comedy yang dilakukan oleh komika. Kemudian, roasting kami asumsikan sebagai teknik komedi yang digunakan untuk mengkritik suatu individu, dimana komika/komedian akan menyampaikan informasi yang berhubungan dengan individu tersebut yang dibawakan dengan diiringi humor.[1] Sepanjang penelusuran kami, stand-up comedy merupakan komedi tunggal dimana seorang pelawak membawakan lawakannya atau roasting di atas panggung seorang diri, biasanya di depan pemirsa langsung, dengan cara bermonolog mengenai suatu topik.[2] Namun, lelucon ini tak jarang bernuansa kritik sosial, sindiran, maupun keresahan masyarakat hingga isu politik.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda terkait fenomena komedi yang menyinggung atau mengkritik, ada hal yang perlu Anda pahami. Menurut hemat kami, tak semua komedi yang menyinggung atau mengkritik dapat dikenakan pidana. Misalnya, sebagaimana Anda sebutkan, komedi yang menyinggung seorang politikus, hingga saat ini tidak ada aturan yang mengatur mengenai ketentuan pidananya.

    Tapi perlu digarisbawahi, apabila komedi yang menyinggung itu bertendensi SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), penghinaan, atau fitnah, ada beberapa pasal pidana terkait hal ini. Apalagi jika komedi itu disiarkan atau diunggah melalui media elektronik, maka berlaku UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

    Di sisi lain, pelawak, komedian maupun komika yang terhimpun dalam suatu perkumpulan, misalnya Persatuan Seniman Komedi Indonesia memiliki etika tersendiri, misalnya materi komedi yang disampaikan tidak boleh menyinggung SARA.

    Pasal-pasal yang Berpotensi Menjerat Komedi

    Komedi yang memuat penghinaan terhadap pemerintah, pencemaran nama baik, fitnah, maupun penghinaan ringan diatur di dalam KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan.[3] Berikut ulasannya.

    1. Penghinaan Kekuasaan di Negara Indonesia
    KUHPUU 1/2023

    Pasal 207

    Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[4]

    Pasal 240

    1. Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[5]
    2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[6]
    3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
    4. Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

    Sebagai informasi, menurut Penjelasan Pasal 240 UU 1/2023, yang dimaksud dengan "menghina" adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah. Namun, penting untuk diketahui bahwa menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.

    Kemudian, yang dimaksud dengan "pemerintah" adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Sementara "lembaga negara" adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.[7]

    Selain itu, terdapat pula bunyi pasal terkait yang berbunyi:

    KUHPUU 1/2023

    Pasal 208 ayat (1)

    Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[8]

    Pasal 241

    1. Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[9]
    2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[10]
    3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
    4. Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

     

    1. Pencemaran Nama Baik

    Kemudian, terkait perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, diatur dalam pasal sebagai berikut:

    KUHPUU 1/2023

    Pasal 310 ayat (1)

    Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[11]

     

    Pasal 310 ayat (2)

    Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[12]

    Pasal 433 ayat (1)

    Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[13]

     

    Pasal 433 ayat (2)

    Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[14]

    Baca juga: Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik

    1. Fitnah

    Apabila seseorang tidak dapat membuktikan bahwa tuduhan itu benar, pihak terkait dapat dikenakan pasal fitnah, sebagai berikut:

    KUHPUU 1/2023

    Pasal 311 ayat (1)

    Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Pasal 434 ayat (1)

    Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[15]

    R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menyatakan kejahatan pada pasal ini dinamakan memfitnah (hal. 227). Untuk dikatakan sebagai menista, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Penghinaan ini hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang menderita (delik aduan). Orang yang menuduh tanpa alat bukti (bukan fakta yang sesungguhnya), dapat dikenai sanksi pada Pasal 311 ayat (1) KUHP, karena telah melakukan fitnah (hal. 225-226).

    Selengkapnya mengenai tindak pidana fitnah dapat Anda baca di Syarat Agar Tuduhan Dapat Dianggap Sebagai Fitnah.

    1. Penghinaan Ringan

    Penghinaan ringan diatur dalam pasal-pasal berikut:

    KUHPUU 1/2023

    Pasal 315

    Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[16]

    Pasal 436

    Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[17]

    Masih bersumber dari buku yang sama, R. Soesilo menjelaskan apabila penghinaan dilakukan dengan mengatakan kata-kata kasar seperti “anjing”, “asu”, “bajingan”, dan lain-lain, maka masuk dalam Pasal 315 KUHP dan dinamakan penghinaan ringan/ eenvoudige belediging. Selain itu, supaya pelaku dapat dihukum, kata-kata penghinaan harus dilakukan di depan umum, baik secara tertulis maupun lisan. Jika tidak dilakukan di depan umum, supaya pelaku dapat dihukum, maka (hal. 226):

    1. Orang yang dihina harus berada disitu melihat dan mendengarnya sendiri.
    2. Bila dilakukan dengan surat atau tulisan, maka harus dialamatkan atau disampaikan kepada yang dihina.
    3. Kata-kata atau kalimat yang sifatnya dapat disebut menghina tergantung tempat dan waktu, seperti mengucapkan maling kepada pencuri.
    4. Penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.

    Adapun berdasarkan KUHP baru, maksud dari Pasal 436 UU 1/2023 adalah ketentuan ini mengatur penghinaan yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain. Penghinaan tersebut dilakukan di muka umum dengan lisan atau tulisan, atau di muka orang yang dihina itu sendiri baik secara lisan, tulisan, maupun dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan kepadanya.[18]

    Kemudian, ketentuan hukum penghinaan merupakan delik aduan, yakni perkara penghinaan terjadi jika ada pihak yang mengadu. Artinya, korban yang merasa dirugikan dapat mengadu ke aparat hukum agar perkara bisa diusut. Dalam pengertian lain, aparat hukum tidak bisa berinisiatif melakukan penyidikan dan pengusutan apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.[19]

    Selengkapnya mengenai tindak pidana penghinaan ringan dapat Anda baca di Bunyi Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan.

    Komedi yang Menyinggung dalam UU 1/2024

    Menjawab pertanyaan Anda, berkaitan dengan komedi yang menyinggung atau menghina, salah satu kasus yang sering terjadi adalah dugaan pencemaran nama baik yang terbungkus melalui materi komedi yang menyerang fisik, penampilan atau keadaan seseorang. Komedi yang menyinggung dan diunggah ke media elektronik tentu dapat dilihat oleh banyak pengguna media sosial, dan ini berkaitan dengan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27A UU 1/2024 yaitu:

    Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

    Lalu, orang yang melanggar Pasal 27A UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.

    Adapun menurut Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024, yang dimaksud dari perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

    Namun, perlu diketahui bahwa tindak pidana dalam Pasal 27A UU 1/2024 juga merupakan tindak pidana aduan, sehingga tindak pidana ini hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari korban atau orang yang terkena tindak pidana, dan bukan oleh badan hukum.[20] Selain itu, perbuatan dalam Pasal 27A UU 1/2024 tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau jika dilakukan karena terpaksa membela diri.[21]

    Baca juga: Ini Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang Dianggap Pasal Karet

    Sebagai informasi, jika roasting berupa penghinaan dengan ucapan kata-kata kasar seperti makian, cacian, dan/atau kata-kata tidak pantas, sekalipun dilakukan melalui sistem elektronik atau media sosial, pelaku dapat dijerat dengan pasal tindak pidana penghinaan ringan yang diatur dalam Pasal 315 KUHP dan Pasal 436 UU 1/2023. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam artikel Ancaman Pidana Bagi Netizen yang Berkomentar Body Shaming dan Jerat Pasal Pelaku Bullying di Media Sosial menurut UU ITE 2024.

    Sanksi Pidana Penyebar Kebencian SARA dalam UU 1/2024

    Kasus lain, misalnya pelawak, komedian maupun komika yang menyampaikan materi komedi yang bertendensi menyinggung SARA lalu diunggah ke media elektronik termasuk perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 yaitu:

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

    Kemudian, orang yang melanggar Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024, berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024.

    Penjelasan selengkapnya mengenai pasal yang mengatur perbuatan SARA melalui sistem elektronik dapat Anda baca dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 yang Menjerat Penyebar Kebencian SARA.

    Berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana atas hal ini, pihak yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi:[22]

    1. komika atau pelawak;
    2. penanggungjawab program acara;
    3. lembaga penyiaran.

    Jadi, di era saat ini komedi tidak hanya menyampaikan lawakan semata melainkan sebagai wujud kebebasan berpendapat serta menjadi sarana kritik sosial di masyarakat. Namun, selama tidak ada tendensi komedi yang menyinggung (melanggar hukum) seperti SARA, penghinaan, maupun tindakan menyerang kehormatan/nama baik, materi komedi adalah kebebasan berpendapat sebagai wujud negara demokrasi. Sebagai Warga Negara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, hendaknya kita menghindari hal-hal yang dapat mengarah pada timbulnya kebencian dan permusuhan. Komedi sebagai sarana hiburan sekaligus kritik sosial (secara implisit) harus disampaikan dengan baik agar terhindar dari masalah hukum dan tercipta kehidupan yang harmonis.

    Baca juga: Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    1. Cindi Marlin (et.al). Fenomena Tayangan Stand Up Comedy di Kompas TV. Jurnal Acta Diurna, Vol. VI, No. 2, 2017;
    2. Eka Indriani (et.al). Analisis Wacana Pada Roasting Kiki Syahputri Terhadap Erick Thohir Menggunakan Teori Norman Fairclough. Jurnal BAHAS, Vol. 33, No. 2, 2022;
    3. Levi Syndi Ningtyas (et.al). Pertanggungjawaban Pidana Terkait Program Stand Up Comedy Melalui Media Elektronik yang Diduga Mengandung Unsur Penghinaan Agama. Brawijaya Law Student Journal, 2018;
    4. Richard Elyas Christian Sirait (et.al). Penegakan Hukum Pelaku Delik Pencemaran Nama Baik (Studi Putusan Nomor: 4/Pid.C/2020/Pn.Tlk). Jurnal Hukum PATIK, Vol. 9, No. 3, 2020;
    5. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor : Politeia, 1991;
    6. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Komika, diakses pada 23 Januari 2023, pukul 10.00 WIB;
    7. Persatuan Seniman Komedi Indonesia, diakses pada 23 Januari 2023, pukul 10.00 WIB.

    [1] Eka Indriani (et.al). Analisis Wacana Pada Roasting Kiki Syahputri Terhadap Erick Thohir Menggunakan Teori Norman Fairclough. Jurnal BAHAS, Vol. 33, No. 2, 2022, hal. 120.

    [2] Cindi Marlin (et.al). Fenomena Tayangan Stand Up Comedy di Kompas TV. Jurnal Acta Diurna, Vol. VI, No. 2, 2017, hal. 4.

    [3] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).

    [4] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”), denda dilipatgandakan menjadi 1.000 kali.

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023.

    [6]  Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023.

    [7]  Penjelasan Pasal 240 ayat 1 UU 1/2023.

    [8]  Pasal 3 Perma 2/2012.

    [9] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023.

    [10] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023.

    [11] Pasal 3  Perma 2/2012.

    [12] Pasal 3  Perma 2/2012.

    [13] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [14] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [15] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023.

    [16] Pasal 3 Perma 2/2012.

    [17] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023.

    [18] Penjelasan Pasal 436 UU 1/2023.

    [19] Richard Elyas Christian Sirait (et.al). Penegakan Hukum Pelaku Delik Pencemaran Nama Baik (Studi Putusan Nomor: 4/Pid.C/2020/Pn.Tlk). Jurnal Hukum PATIK, Vol. 9, No. 3, 2020, hal. 217.

    [20] Pasal 45 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 1/2024”)

    [21] Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024

    [22] Levi Syndi Ningtyas (et.al). Pertanggungjawaban Pidana Terkait Program Stand Up Comedy Melalui Media Elektronik yang Diduga Mengandung Unsur Penghinaan Agama. Brawijaya Law Student Journal, 2018.

    Tags

    pasal penghinaan
    penghinaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!