Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembuktian Hubungan Anak Angkat dengan Orang Tua Angkatnya

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Pembuktian Hubungan Anak Angkat dengan Orang Tua Angkatnya

Pembuktian Hubungan Anak Angkat dengan Orang Tua Angkatnya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pembuktian Hubungan Anak Angkat dengan Orang Tua Angkatnya

PERTANYAAN

Mohon bantuannya, apa saja dasar hukum dan persyaratan sebagai pembuktian hubungan anak angkat dengan orang tua angkatnya? Hal ini untuk ketentuan kesejahteraan bagi karyawan kami, bilamana ada karyawan kami yang mengadopsi anak, dan anak tersebut ingin didaftarkan sebagai anggota keluarga untuk mendapatkan hak & kesejahteraan dari perusahaan tempat orang tuanya bekerja.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hubungan anak angkat dan orang tua angkat diakui secara hukum, di mana orang tua angkat bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak angkatnya. Namun, perlu digarisbawahi, pengangkatan anak tersebut tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.

    Lalu, untuk membuktikan adanya hubungan hukum antara orang tua angkat dan anak angkatnya, dalam hal untuk mendata anggota keluarga karyawan sebagaimana Anda tanyakan, kami menyarankan, Anda dapat meminta karyawan yang bersangkutan melampirkan fotokopi akta kelahiran anak angkatnya dan putusan/penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hubungan Hukum Anak Angkat dengan Ortu Angkatnya yang dibuat oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 11 Januari 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Prosedur dan Syarat Adopsi Anak di Indonesia

    Prosedur dan Syarat Adopsi Anak di Indonesia

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Hukum Pengangkatan Anak di Indonesia

    Adopsi anak dalam peraturan perundang-undangan dikenal dengan istilah pengangkatan anak. Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.[1]

    Sedangkan anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.[2]

    Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]

     

    Hubungan Anak Angkat dengan Orang Tua Angkatnya secara Hukum

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hubungan antara orang tua angkat dan anak angkat diakui secara hukum, di mana orang tua angkat bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak angkatnya. Namun, perlu digarisbawahi, pengangkatan anak tersebut tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.[4]

    Lalu, bagaimana status anak angkat dalam pembagian harta warisan? Dikutip dari Hak Mewaris Anak Angkat Menurut Hukum Perdata, Hukum Islam dan Hukum Adat, KUH Perdata tidak mengatur secara khusus ketentuan anak angkat menjadi ahli waris atau hak waris anak angkat, tetapi ia berhak mendapatkan bagian melalui hibah wasiat (hal. 1).

    Sedangkan menurut hukum Islam, Abdul Manan dalam Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia (hal. 219) berpendapat bahwa anak angkat dimasukkan ke dalam kategori pihak di luar ahli waris yang dapat menerima harta peninggalan pewaris berdasarkan wasiat wajibah. Ketentuan wasiat wajibah anak angkat sesuai dengan ketentuan Pasal 209 ayat (2) KHI yang berbunyi:

    Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyak 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

     

    Bukti Pengangkatan Anak

    Kami asumsikan ‘persyaratan apa saja sebagai pembuktian’ yang Anda maksud dalam pertanyaan adalah dokumen apa saja yang dapat dipersyaratkan untuk membuktikan adanya hubungan hukum antara anak dan orang tua angkat.

    Sebagaimana telah dijelaskan di atas, pengangkatan anak dilakukan berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Dengan demikian, salinan putusan atau penetapan pengadilan tersebut dapat menjadi bukti adanya hubungan hukum orang tua angkat dengan anak angkat.

    Selain itu, pengangkatan anak wajib dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal si anak.[5]

    Dengan demikian, untuk membuktikan adanya hubungan antara anak angkat dan orang tua angkatnya secara hukum, dalam hal untuk mendata anggota keluarga karyawan sebagaimana Anda tanyakan, kami menyarankan, Anda dapat meminta karyawan yang bersangkutan melampirkan fotokopi akta kelahiran anak angkat dan putusan/penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak.

     

    Demikian jawaban dari kami terkait pembuktian hubungan antara anak angkat dan orang tua angkatnya secara hukum, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;
    3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

     

    Referensi:

    Abdul Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006.


    [1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (“PP 54/2007”)

    [2] Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”)

    [3] Pasal 2 PP 54/2007

    [4] Pasal 39 ayat (2) UU 35/2014

    [5] Pasal 39 ayat (2a) UU 35/2014

    Tags

    anak angkat
    orang tua

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!