Perbedaan Unsur Bersekutu dalam Pasal 365 KUHP dengan Penyertaan dalam Pasal 55 KUHP
PERTANYAAN
Apakah makna unsur bekerja sama dan bersekutu dalam Pasal 365 KUHP dan apa perbedaannya dengan konsep penyertaan yang diatur dalam Pasal 55 KUHP?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah makna unsur bekerja sama dan bersekutu dalam Pasal 365 KUHP dan apa perbedaannya dengan konsep penyertaan yang diatur dalam Pasal 55 KUHP?
Intisari:
Perbedaan antara konsep penyertaan dalam Pasal 55 KUHP dengan unsur bekerja sama atau bersekutu dalam Pasal 365 KUHP adalah Pasal 55 KUHP merupakan aturan yang bersifat umum (legi generali) untuk tindakan penyertaan (deelneming) dalam suatu tindak pidana, yaitu untuk orang yang melakukan, menyuruh lakukan, turut serta melakukan, dan yang menganjurkan melakukan perbuatan pidana, di mana terhadap pelaku turut serta dihukum sebagai orang yang melakukan suatu tindak pidana; sedangkan Pasal 365 [khususnya ayat (2)] KUHP merupakan aturan yang bersifat khusus (lex specialis), yakni ada pemberatan pidana bagi Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama (bersekutu).
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan anda.
Pencurian dengan Kekerasan
Perlu Anda ketahui bahwa kualilfikasi delik dari Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) adalah Pasal Pencurian dengan Kekerasan sebagai Pemberatan dari Pasal Pencurian Biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Pasal 365 KUHP:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 254), yang dimaksud dengan kekerasan adalah termasuk di dalamnya mengikat orang yang punya rumah atau menutup (menyekap korban) di dalam kamar. Kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut haruslah dilakukan terhadap orang dan bukan terhadap barang, yang dilakukan sebelum, pada saat atau setelah pencurian tersebut dilakukan dengan maksud untuk memudahkan pencurian tersebut. Jika tertangkap tangan, supaya ada kesempatan bagi dirinya atau kawannya yang turut melakukan akan melarikan diri atauu supaya barang yang dicuri itu tetap berada di tangannya.
Dari uraian pasal di atas, dapat kita ketahui bahwa Pasal 365 ayat (2) KUHP juga merupakan pasal pemberatan dari Pasal 365 ayat (1) KUHP, yaitu dengan memperberat ancaman pidana penjara dari 9 tahun menjadi 12 tahun, yaitu jika pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan dengan salah satu dari 4 unsur dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP.
Unsur Bersekutu dalam Pasal 365 KUHP
Menjawab pertanyaan pertama Anda, yang menanyakan mengenai makna dari unsur “bekerja sama” dan “bersekutu” dalam Pasal 365 KUHP, yang menurut hemat kami lebih disebutkan dengan jelas dalam Pasal 365 ayat (2) angka 2, maknanya adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bekerja sama (bersekutu), dengan tujuan untuk memudahkan dilakukannya pencurian tersebut.
Unsur Bersekutu dalam Pasal 365 KUHP dan Penyertaan dalam Pasal 55 KUHP
Selanjutnya menjawab pertanyaan kedua Anda yang menanyakan apakah perbedaan dari unsur bersekutu yang dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan konsep penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP, konteks Pasal 55 KUHP yang terdapat dalam Buku I KUHP (Pasal 1 s/d Pasal 103 KUHP) merupakan aturan umum (legi generali), sedangkan Pasal 365 ayat (2) KUHP merupakan aturan khusus (lex specialis) dari pasal yang mengatur pemberatan dari pencurian biasa.
Untuk menambah penjelasan atas jawaban tersebut, kami akan menguraikan tentang jenis-jenis penyertaan (deelneming) menurut R. Soesilo (hal. 72-73), sebagai berikut
1. Orang yang Melakukan (Pleger).
Orang di sini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.
2. Orang yang Menyuruh Melakukan (Doen Plegen)
Di sini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain.
3. Orang yang Turut Melakukan (Medepleger)
Turut melakukan dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.
4. Orang yang dengan Pemberian, Salah Memakai Kekuasaan, Memakai Kekerasan dan Sebagainya, dengan Sengaja Membujuk Melakukan Perbuatan Pidana.
Orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujuknya harus memakai salah satu dari cara seperti dengan pemberian, penyalahgunaan kekuasaan, yang artinya tidak boleh memakai cara lain selain dari yang disebutkan di atas.
Lebih lanjut, dalam Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan (Deelneming) diatur bahwa orang yang melakukan penyertaan dipidana sebagai orang yang melakukan tindak pidana tersebut.
Kesimpulan
Dengan demikian, perbedaan antara konsep penyertaan dalam Pasal 55 KUHP dengan unsur bekerja sama atau bersekutu dalam Pasal 365 KUHP adalah Pasal 55 KUHP merupakan aturan yang bersifat umum (legi generali) untuk tindakan penyertaan (deelneming) dalam suatu tindak pidana, yaitu untuk orang yang melakukan, menyuruh lakukan, turut serta melakukan, dan yang menganjurkan melakukan perbuatan pidana, di mana terhadap pelaku turut serta dihukum sebagai orang yang melakukan suatu tindak pidana; sedangkan Pasal 365 [khususnya ayat (2)] KUHP merupakan aturan yang bersifat khusus (lex specialis), yakni ada pemberatan pidana bagi Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama (bersekutu).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?