KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Kenaikan Upah Secara Berkala

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Aturan Kenaikan Upah Secara Berkala

Aturan Kenaikan Upah Secara Berkala
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Kenaikan Upah Secara Berkala

PERTANYAAN

Mohon pencerahan, PT A dalam penggajian menerapkan upah terbagi dalam gaji pokok dan tunjangan tetap dan tidak tetap. (i) Gaji pokok setiap tahun naik dengan persentase tertentu. (ii) Sebagian tunjangan tetap naik dengan SK Direksi tersendiri tetapi tidak naik setiap tahun, sebagian lagi naik menyesuaikan dengan gaji pokok yang naik. (iii) Tunjangan tidak tetap tidak tiap tahun naik. Menurut Pasal 92 ayat (2) UU Ketenagakerjaan disebutkan tentang peninjauan upah secara berkala. Bagaimanakah sebenarnya penerapan dari peninjauan upah berkala ini? Apakah latar belakang di atas dapat dianggap sudah memenuhi kenaikan berkala? Terima kasih.  

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada praktiknya, pengusaha akan meninjau upah pekerja secara berkala (biasanya per tahun). Namun, peraturan perundang-undangan tidak menentukan berapa persentase kenaikan upah secara berkala, hanya saja yang perlu diperhatikan adalah peninjauan upah dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang ketiga kali dari artikel dengan judul Bagaimana Aturan Mengenai Kenaikan Upah Secara Berkala? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan pada Jumat, 22 Juli 2011, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. pada Kamis, 30 Maret 2017, dan kedua kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Selasa, 29 Januari 2019.
     
    Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[1]
     
    Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.[2]
     
    Mengenai penerapan peninjauan upah secara berkala, hal ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang beberapa ketentuannya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).
     
    Peninjauan Upah Secara Berkala
    Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan[3] dan melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.[4]
     
    Struktur dan skala upah tersebutlah yang kemudian digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah. Lebih lanjut mengenai struktur dan skala upah akan diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja.[5]
     
    Pada dasarnya memang tidak aturan soal berapa persentase penyesuaian/kenaikan upah secara berkala. Namun, untuk saat ini pedoman penyusunan struktur dan skala upah dapat Anda lihat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah (“Permenaker 1/2017").
     
    Struktur dan Skala Upah
    Struktur dan skala upah diartikan sebagai susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.[6] Sedangkan golongan jabatan adalah pengelompokan jabatan berdasarkan nilai atau bobot jabatan.[7]
     
    Struktur dan skala upah disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi masing-masing pekerja/buruh serta mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan produktivitas.[8]
     
    Mengenai nominal upah terkecil, patut diperhatikan bahwa, sebagaimana diterangkan dalam artikel Langkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar Minimum, pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum[9] dan upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.[10] Sementara itu, upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.[11]
     
    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, pada praktiknya pengusaha akan meninjau upah pekerjanya (termasuk tunjangan) secara berkala (biasanya per tahun) dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
     
    Kemudian, mengenai hal-hal yang Anda sebutkan, kami tidak dapat memastikan apakah peninjauan upah berkala di perusahaan tempat Anda bekerja telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan karena hal tersebut juga bergantung kepada kondisi masing-masing perusahaan, sebagaimana yang kami jelaskan di atas.
     
    Yang perlu Anda perhatikan adalah struktur dan skala upah yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah kami jelaskan dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
     
    Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dijatuhi sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.[12]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     

    [1] Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
    [2] Pasal 81 angka 32 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 94 UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [4] Pasal 81 angka 31 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92A UU Ketenagakerjaan
    [5] Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan
    [6] Pasal 1 angka 3 Permenaker 1/2017
    [7] Pasal 1 angka 4 Permenaker 1/2017
    [8]Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 2 ayat (1) Permenaker 1/2017
    [9] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [10] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [11] Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90A UU Ketenagakerjaan
    [12] Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
     

    Tags

    perseroan terbatas
    perjanjian kerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!