KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Pelaksanaan Razia Kendaraan Bermotor di Jalan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Prosedur Pelaksanaan Razia Kendaraan Bermotor di Jalan

Prosedur Pelaksanaan Razia Kendaraan Bermotor di Jalan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Prosedur Pelaksanaan Razia Kendaraan Bermotor di Jalan

PERTANYAAN

Apakah ada peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan razia kendaraan bermotor di malam hari? Tolong disebutkan.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 23 Mei 2012.

     
    Intisari
     
     

    Pada dasarnya pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari memiliki prosedur yang sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan, yakni dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:

    1. menempatkan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan
    2. memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan
    3. memakai rompi yang memantulkan cahaya.
     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda
     

    Pengaturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan dapat kita temui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“PP 80/2012”).

     

    Tujuan Razia Kendaraan Bermotor

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi Jika Sepeda Motor Berteduh di Bawah Flyover

    Sanksi Jika Sepeda Motor Berteduh di Bawah Flyover

    Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan:[1]

    1. terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
    2. terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum;
    3. terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana; dan
    4. terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
     

    Pada dasarnya, prosedur pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan, yakni dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. menempatkan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan
    2. memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan
    3. memakai rompi yang memantulkan cahaya.
     

    Penjelasan lebih lanjut soal pemeriksaan kendaraan di malam hari dapat Anda simak dalam artikel Aturan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor pada Malam Hari.

     

    Yang Berwenang Melakukan Razia Kendaraan Bermotor

    Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:[3]

    1. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
    2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
     

    Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas, yang dikeluarkan oleh:[4]

    1. atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
    2. atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
     

    Surat Perintah Tugas 

    Surat perintah tugas paling sedikitnya memuat:[5]

    1. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
    2. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
    3. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
    4. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
    5. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor. 
     

    Tempat Dilakukannya Razia Kendaraan Bermotor

    Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.[6]

    -    Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.[7]

    -    Tanda tersebut ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.[8]

    -    Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.[9]

    -    Tanda harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.[10]

     

    Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut.[11]

     

    Pakaian seragam dan atribut tersebut ditetapkan oleh:[12]

    1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    2. Menteri bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
     

    Hal-hal tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan saksama, terutama jika ada razia di malam hari yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita.

     

    Sebagai tambahan referensi untuk Anda seputar razia kendaraan bermotor di jalan, dapat Anda simak pula dalam artikel-artikel berikut:

    -    Bolehkah Polisi Menggelar Razia Kendaraan di Tikungan Jalan?

    -    Bolehkah Polantas Razia Kendaraan di Jalan Komplek Perumahan?

    -    Apakah Polisi Bisa Menilang Walau Tanpa Razia?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

     
     

     

     


    [1] Pasal 2 PP 80/2012

    [2] Pasal 22 ayat (5) PP 80/2012

    [3] Pasal 9 PP 80/2012

    [4] Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP 80/2012

    [5] Pasal 15 ayat (3) PP 80/2012

    [6] Pasal 21 PP 80/2012

    [7] Pasal 22 ayat (1) PP 80/2012

    [8] Pasal 22 ayat (2) PP 80/2012

    [9] Pasal 22 ayat (3) PP 80/2012

    [10] Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012

    [11] Pasal 16 ayat (1) PP 80/2012

    [12] Pasal 16 ayat (2) PP 80/2012

    Tags

    uu lalu lintas
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!