Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ditilang Karena STNK Mati

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Ditilang Karena STNK Mati

Ditilang Karena STNK Mati
I Gede Nyoman BratasenaBlog Pelayan Masyarakat
Blog Pelayan Masyarakat
Bacaan 10 Menit
Ditilang Karena STNK Mati

PERTANYAAN

Assalamu'alaikum, Salam sejahtera. Mohon maaf sebelumnya. Saya sedikit menemukan kejanggalan, dalam rubrik "Klinik Hukum Pidana" yang berjudul "Dapatkah Ditilang karena STNK Mati?" dan dijawab oleh Sdri. DIANA KUSUMASARI. Dengan url: bit.ly/tilangSTNK Dalam jawabannya, Sdri. Diana, dalam kesimpulannya menjawab, "...maka polisi memang berwenang untuk menilang jika STNK pengendara motor telah mati/habis masa berlakunya". Sedangkan dalam laman lainnya, milik TMC Polda Metro terdapat jawaban lain mengenai hal yang sama. Dengan jawaban, "keterlambatan membayar pajak tahunan petugas/Polisi tidak berhak melakukan penindakan/menilang sebab untuk keterlambatan pajak yang berwenang adalah Dispenda bukan Polisi". Dengan url: http://www.tmcmetro.com/news/2011/11/masa-berlaku-stnk-habis-ditilang. Yang ingin saya tanyakan, mana yang benar? Mohon penjelasannya demi kepastian hukum. Terima kasih banyak Bung Porkrol. Wassalamu'alaikum, Andy Anwar Azhar

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaannya, saya coba jawab dengan kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman pribadi saya.

     

    Menurut saya, jawaban Diana Kusumasari itu sudah lengkap dengan dasar hukumnya.

     

    Sebelum menjawab lebih lanjut, sekarang saya akan gambarkan terlebih dulu sejarahnya bagaimana SAMSAT (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap = Polisi, Dispenda dan Jasa Raharja) itu terbentuk.

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi

    Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi
     

    Jadi begini. Negara mewajibkan kendaraan bermotor yang menginjak jalan umum untuk didaftarkan. Daftarnya ke Polisi sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lantas).

     

    Sebagai bukti atas pendaftaran kendaraan bermotor diberikanlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (atau biasa kita sebut ‘pelat nomer’). Kendaraan yang tidak terdaftar bisa ditindak secara hukum.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh Polisi (silakan lihat di STNK masing-masing, ada 4 kotak yang nanti diisi stempel setiap tahun. tidak ada kotak ke-5 sebab setiap 5 tahun STNK akan diperbarui). Tujuan disahkan setiap tahun adalah untuk mengecek apakah STNK benar dipegang oleh pemilik atau tidak (hilang, dicuri, digelapkan, dsb).

     

    Mengapa bisa dicek seperti itu? Karena pengesahan tahunan meminta pengendara menunjukkan KTP pemilik asli, yang nanti dicek petugas, apakah cocok dengan identitas di STNK. Kalau cocok, langsung dikasih stempel pengesahan. (logikanya, maling yang berhasil mencuri kendaraan dan STNK, tidak memiliki KTP pemilik kendaraan yang asli. Kecuali si maling berhasil juga mengambil dompet yang berisi KTP pemilik)

             

    Di samping itu, negara juga mewajibkan pemilik kendaraan bermotor MEMBAYAR PAJAK. Namun kalau warga tidak bayar pajak, tidak bisa ditindak secara hukum. Akhirnya banyak yang malas bayar pajak.

     

    Dalam kondisi seperti ini, terjadi dialog imajiner antara Dispenda dan Polri kira-kira seperti ini:

     

    Pak Polisi.. Gimana kalau kita kerja sama. Pengendara banyak banget nih yang males bayar pajak. Gimana bisa membangun kota/kabupaten, kalau pajak kendaraan yang masuk sedikit, padahal jumlah kendaraan yang nginjek jalan banyak? Masalah kantor saya yang siapin, pak Polisi kerja aja, gimana?

     

    Dan pak Polisi-pun menjawab, “Deal!

     

    Nah, begitulah sejarah pada awalnya, sehingga Polisi gabung sama Dispenda dalam satu kantor namanya Samsat (Jasa Raharja datang melengkapi, karena sangat berkaitan dengan santunan laka lantas).

     

    Untuk MEMAKSA pengendara membayar pajak, proses PENGESAHAN STNK TAHUNAN OLEH POLISI diletakkan SETELAH proses PEMBAYARAN PAJAK KEPADA DISPENDA. Jadi mau tidak mau, masyarakat yang mau mengesahkan STNK tahunannya, harus bayar pajak dulu.

     

    Jadi begitu ceritanya. Polisi sebenarnya tidak menilang masalah pajak, tapi stempel pengesahan tahunannya. Kalau tidak disahkan setiap tahun, STNK itu dipandang tidak sah.

     

    Begitu ceritanya pak. Kalau Bapak merasa janggal, ya memang janggal. Karena tidak adanya satu suara di dalam lalu lintas masalah ini. Tidak semua Polantas memahami sejarah ini, sehingga nyangkut di dasar hukum bahwa POLISI tidak ada hubungan dengan PAJAK.

     

    Jadi memang beragam di lapangan, ada yang tidak menilang, ada juga yang menilang. Kalau saya saat jadi Kanit Patroli, saya tilangin pak. Saya tunjukkan bahwa yang saya tilang adalah “ketiadaan stempel pengesahan tahunannya” bukan masalah “pajak”nya.

     

    Saran saya, tidak perlu pusing-pusing mencari dasar ini, dasar itu. Cukup jalankan saja kewajiban kita sebagai pengendara. Mematuhi peraturan lalu lintas, dan membayar pajak. Warga bijak – taat pajak. Bukan begitu, pak?

     
     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

        

    Tags

    tilang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!