Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tentang Tindak Pidana Asusila: Pengertian dan Unsurnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Tentang Tindak Pidana Asusila: Pengertian dan Unsurnya

Tentang Tindak Pidana Asusila: Pengertian dan Unsurnya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tentang Tindak Pidana Asusila: Pengertian dan Unsurnya

PERTANYAAN

Apa itu tindak pidana asusila dan apa saja unsur-unsurnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada prinsipnya, tindak pidana asusila adalah perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, khususnya perbuatan yang berkaitan dengan kelamin, atau bagian badan yang membuat rasa malu, jijik atau merangsang birahi orang lain sehingga bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Diatur di mana tindak pidana asusila?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tentang Tindak Pidana Asusila: Pengertian dan Unsurnya yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 30 Mei 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Mengintip Orang Mandi, Bisakah Dipidana?

    Mengintip Orang Mandi, Bisakah Dipidana?

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Pengertian Susila dan Kesusilaan

    Perlu diketahui terlebih dahulu mengenai definisi susila itu sendiri. Susila dalam KBBI berarti baik budi bahasanya, beradab, atau sopan. Sedangkan kesusilaan merupakan perihal susila yang berkaitan dengan adab dan sopan santun.

    Definisi kesusilaan menurut Fudyartanta, yang dikutip dari jurnal yang ditulis oleh Surajiyo yang berjudul Manusia Susila di Indonesia dalam Perspektif Filosofis, kesusilaan adalah keseluruhan nilai atau norma yang mengatur atau merupakan pedoman tingkah laku manusia di dalam masyarakat untuk menyelenggarakan tujuan hidupnya.[1]

    Sesuatu yang bertentangan dengan definisi susila dan kesusilaan adalah asusila. Arti asusila menurut KBBI adalah tidak susila atau tidak baik tingkah lakunya. Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma atau kaidah kesopanan yang cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat. Dilihat dari perspektif Pancasila, perbuatan asusila merupakan pelanggaran dan menyimpang dari nilai moral manusia.[2]

     

    Unsur-unsur Tindak Pidana Asusila

    S.R. Sianturi memberikan penjelasan bahwa perbuatan yang melanggar kesopanan merupakan pelanggaran kesusilaan. Perbuatan tersebut harus berhubungan dengan kelamin dan/atau bagian badan tertentu lainnya yang pada umumnya dapat menimbulkan rasa malu, rasa jijik, atau menimbulkan rangsangan nafsu birahi orang lain.[3]

    Adapun berdasarkan KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, ketentuan terkait tindakan asusila adalah sebagai berikut.

    Pasal 281 KUHP

    Pasal 406 UU 1/2023

    Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta:

    1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
    2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

     

    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta,[4] setiap orang yang:

      1. Melanggar kesusilaan di muka umum; atau
      2. Melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.

     

    Penjelasan Pasal 406 huruf a

    Yang dimaksud dengan “melanggar kesusilaan” adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.

    Dari penjelasan diatas, dalam Pasal 281 KUHP maupun Pasal 406 UU 1/2023 unsur tindak asusila adalah:

    1. Barang siapa

    Barang siapa adalah unsur pelaku atau subjek dari tindak pidana (delik). Dalam pengertian lain artinya pelaku dapat berupa siapa saja. Perlu diingat bahwa dalam sistem KUHP yang berlaku sekarang, yang dapat menjadi subjek tindak pidana hanya manusia saja (natuurlijk person). Dengan demikian, badan hukum (rechtspersoon) juga korporasi (berbadan hukum/tidak berbadan hukum) belum diakui sebagai subjek tindak pidana dalam KUHP.[5] 

     

    Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU 1/2023 mengatur korporasi merupakan subjek tindak pidana. Korporasi ini mencakup:

    1. Badan hukum seperti PT, yayasan, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau yang disamakan dengan itu;
    2. Perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum;
    3. Badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    1. Dengan sengaja

    Unsur dengan sengaja (dolus/opzet) mencakup tiga maksud kesengajaan, yakni:

    1. Sengaja sebagai maksud di mana perbuatan yang dilakukan dan akibat yang terjadi merupakan tujuan pelaku.
    2. Sengaja sebagai sadar kepastian/keharusan di mana akibat yang terjadi bukan akibat yang menjadi tujuan pelaku, melainkan untuk mencapai akibat yang benar-benar dituju harus dilakukan perbuatan lain.
    3. Sengaja sebagai sadar kemungkinan/bersyarat di mana pelaku sadar kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki, namun kesadaran tersebut tidak membuat pelaku membatalkan niatnya dan ternyata akibat yang tidak dituju tersebut benar-benar terjadi.

     

    1. Terbuka (di muka umum)

    Sedangkan, S.R. Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “terbuka” atau “secara terbuka” (openbaar atau hampir sama dengan openlijk) ialah di suatu tempat di mana umum dapat mendatangi tempat itu atau di suatu tempat yang dapat dilihat, didengar, atau disaksikan oleh umum (yang berada di tempat itu atau di tempat lainnya).

     

    Jadi, pada dasarnya “tempat terbuka” atau “terbuka” atau “di muka umum” adalah suatu tempat di mana orang lain dapat melihat, mendengar, atau menyaksikan hal tersebut.

     

    1. Melanggar kesusilaan

    Perbuatan melanggar kesusilaan adalah perbuatan berkenaan dengan hubungan seksual antara wanita dan pria untuk meningkatkan dan memuaskan nafsu atau gairah, yang dilakukan di muka umum dan dipandang sebagai perbuatan keterlaluan dan apabila orang lain melihat, dapat menimbulkan perasaan tidak senang dan malu.[6]

     

    Contoh Pelanggaran Norma Kesusilaan

    Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 204), mencontohkan kasus asusila adalah bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium dan sebagainya.[7]

    Selain itu, berikut adalah beberapa contoh tindak pidana asusila mencakup:[8]

    1. seseorang tidak berbusana yang memperlihatkan diri di muka umum (disebut juga sebagai exhibitionism);
    2. sepasang suami istri melakukan perbuatan cabul di muka umum;
    3. sepasang muda-mudi berpeluk-pelukan sedemikian rupa di muka umum sehingga merangsang nafsu birahi bagi yang melihatnya.

    Selanjutnya kami berikan beberapa contoh pelanggaran asusila adalah antara lain:[9]

    1. voyeurisme, yakni perbuatan asusila dengan cara melihat langsung atau menonton aurat lawan jenis lewat alat perantara;
    2. zina, yakni hubungan seksual antara lelaki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan;
    3. homoseksual dan lesbian, yakni hubungan sejenis antara dua orang lelaki (homoseksual) atau hubungan sejenis antara dua orang perempuan (lesbian) yang saling mencintai satu sama lain;
    4. masturbasi, yakni pemuasan nafsu seksual seseorang dengan menggunakan lengan sebagai alatnya;
    5. fetisme, yakni pelaku meraih kepuasan seksual dengan cara memegang, melihat, atau memiliki benda kepunyaan lawan jenis;
    6. sodomi, yakni pelaku melakukan hubungan seksual melalui dubur;
    7. pemerkosaan, yakni perbuatan dimana pelaku melakukan hubungan seksual melalui pemaksaan;
    8. aborsi, yakni pengguguran kandungan;
    9. pelecehan seksual, yakni perbuatan menghina martabat lawan jenis dengan memegang, mencolek, meraba, dan lain- lain.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, tindak pidana asusila adalah perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, khususnya perbuatan yang berkaitan dengan kelamin, atau bagian badan yang membuat rasa malu, jijik atau merangsang birahi orang lain. Adapun unsur-unsurnya yaitu pelaku atau subjek tindak pidana, dengan sengaja, di tempat terbuka (muka umum), dan melanggar kesusilaan. Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, pelaku dapat dikenai sanksi pidana.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
    2. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Referensi:

    1. Gabriela Wowiling (et.al), Merusak Kesusilaan di Depan Umum Sebagai Delik Susila Berdasarkan Pasal 281 KUHP, Lex Crimen, Vol. 10, No. 2, 2021;
    2. Kartini Kartono, Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual, Bandung: Mandar Maju, 1989;
    3. P.A.F. Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009;
    4. R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1995;
    5. Rony Walandouw, Unsur Melawan Hukum yang Subjektif dalam Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP, Jurnal Lex Crimen, Vol. 9, No. 3, 2020;
    6. S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem, 1996;
    7. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000;
    8. Surajiyo, Manusia Susila di Indonesia dalam Perspektif Filosofis, Jurnal Humaniora, Vol. 12, No. 2, 2000;
    9. Asusila, yang diakses pada 14 Juni 2023, pukul 16.02 WIB;
    10. Susila, yang diakses pada 14 Juni 2023, pukul 16.00 WIB.

    [1] Surajiyo, Manusia Susila di Indonesia dalam Perspektif Filosofis, Jurnal Humaniora, Vol. 12, No. 2, 2000, hal. 157

    [2] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000, hal. 12

    [3] J.M Van Bammelen, Hukum Pidana III: Bagian Khusus Delik- Delik Khusus, Jakarta: Bina Cipta, 1986, hal. 177-178, yang dikutip ulang dari Gabriela Wowiling (et.al), Merusak Kesusilaan di Depan Umum Sebagai Delik Susila Berdasarkan Pasal 281 KUHP, Lex Crimen, Vol. 10, No. 2, 2021, hal. 114

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    [5] Rony Walandouw, Unsur Melawan Hukum yang Subjektif dalam Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP, Lex Crimen, Vol. 9, No. 3, 2020, hal. 252

    [6] P.A.F Lamintang, Delik- delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009, hal. 10- 11

    [7] R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1995, hal. 204-309

    [8] Gabriela Wowiling (et.al), Merusak Kesusilaan di Depan Umum Sebagai Delik Susila Berdasarkan Pasal 281 KUHP, Lex Crimen, Vol. 10, No. 2, 2021, hal. 114

    [9] Kartini Kartono, Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual, Bandung: Mandar Manju, 1989, hal. 67- 69

    Tags

    asusila
    kesusilaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!