KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Anak Minggat, Berhakkah Orang Tua Memaksanya Pulang?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Anak Minggat, Berhakkah Orang Tua Memaksanya Pulang?

Anak Minggat, Berhakkah Orang Tua Memaksanya Pulang?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Anak Minggat, Berhakkah Orang Tua Memaksanya Pulang?

PERTANYAAN

Saya mau nanya, kalau anak saya minggat, apakah saya sebagai orangtua mempunyai hak untuk memaksa anak saya pulang? Contohnya dia sudah ngekos dan kami paksa pulang tetapi dia tetap tidak mau. Apakah kami sebagai orangtua bisa meminta bantuan polisi untuk memaksa anak saya pulang? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Anda yang menginginkan anak untuk kembali ke rumah pada dasarnya merupakan wujud kepedulian Anda untuk memelihara dan mendidik anak Anda. Niat yang Anda miliki untuk menjemput anak Anda adalah hal yang benar.

     

    Anda bisa saja meminta bantuan polisi untuk meminta anak Anda pulang karena ini merupakan salah satu bentuk memberikan pengayoman dan pelayanan kepada Anda sebagai masyarakat.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Anak Setelah Dewasa Menafkahi Orang Tuanya?

    Wajibkah Anak Setelah Dewasa Menafkahi Orang Tuanya?
     

    Sebelumnya, kami turut prihatin terhadap masalah yang Anda hadapi saat ini. Membicarakan masalah tersebut kepada anak Anda secara baik-baik dengan semangat kekeluargaan hendaknya menjadi jalan yang Anda pilih sebelum meminta bantuan polisi. Di samping itu, guna memfokuskan jawaban kami, kami asumsikan anak Anda masih berusia kurang dari 18 tahun sehingga dikategorikan sebagai anak.

     

    Anda berhak dan wajib untuk meminta anak Anda kembali ke rumah. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 1/1974”):

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    (1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.

    (2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

     

    Anda yang menginginkan anak untuk kembali ke rumah pada dasarnya merupakan wujud kepedulian Anda untuk memelihara dan mendidik anak Anda. Niat yang Anda miliki untuk menjemput anak Anda adalah hal yang benar.

     

    Pada sisi anak, anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.[1] Tidak hanya itu, anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.[2] Berkaitan dengan kasus Anda, anak Anda berarti wajib menghormati dan mendengarkan Anda untuk mau pulang ke rumah selama memang maksud Anda adalah baik.

     

    Menghadapi Anak yang Tidak Mau Pulang

    Pada dasarnya, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:[3]

    a.    memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
    b.    menegakkan hukum; dan
    c.    memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
     

    Jadi, Anda bisa saja meminta bantuan polisi untuk meminta anak Anda pulang karena ini merupakan salah satu bentuk memberikan pengayoman dan pelayanan kepada Anda sebagai masyarakat. Namun, cara-cara memaksa atau dengan kekerasan menurut hemat kami sebaiknya dihindari karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

     

    Selain meminta bantuan polisi, Anda sebagai orang tua juga dapat meminta bantuan Lembaga Perlindungan Anak daerah setempat.

     

    Contoh Kasus Anak Tidak Mau Pulang

    Sebagai contoh anak yang tidak mau pulang ke rumah dan akhirnya berhasil dibujuk oleh orang tuanya yang melibatkan Lembaga Perlindungan Anak (“LPA”) adalah kasus DS, anak korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh orang tuanya. Dalam artikel Anak Korban Kekerasan Akhirnya Mau Pulang ke Rumah yang kami akses dari laman radarbanten.com diberitakan bahwa DS (7 tahun), anak korban kekerasan yang diduga dilakukan orang tuanya mau kembali pulang ke rumah di Kota Serang. DS kabur dari kediaman orangtuanya. Setelah diyakinkan bahwa orangtuanya tidak akan melakukan kekerasan lagi kepadanya, DS bersedia dibawa pulang oleh ayahnya.

     

    Ketua LPA Banten Iip Syarifudin mengatakan bahwa awalnya DS tidak mau pulang ke orangtuanya karena takut kepada ibu tirinya. Setelah diyakinkan, akhirnya anak mau pulang bersama ayahnya. Dikembalikannya korban kepada orangtuanya bukan berarti tanpa pengawasan. Sebelum korban diserahkan kepada orangtua, pihak LPA memberikan surat pernyataan kepada orangtua korban untuk tidak melakukan kekerasan fisik lagi kepada korban dan anak-anaknya yang lain.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    2.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

     
    Referensi:

    http://www.radarbanten.com/read/berita/10/26815/Anak-Korban-Kekerasan-Akhirnya-Mau-Pulang-ke-Rumah.html, diakses pada 4 Agustus 2015 pukul 16.53 WIB.

     


    [1] Pasal 46 ayat (1) UU 1/1974

    [2] Pasal 47 ayat (1) UU 1/1974

    [3] Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

     

    Tags

    anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!