Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kriteria Penyensoran Film di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kriteria Penyensoran Film di Indonesia

Kriteria Penyensoran Film di Indonesia
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kriteria Penyensoran Film di Indonesia

PERTANYAAN

Saya kadang melihat ada film yang disensor, tetapi yang disensor terlalu banyak sehingga mengakibatkan kejanggalan jalan cerita film, bahkan kadang sering durasi sensor panjang. Bagaimana pengaturan sensor menurut hukum Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :

    KLINIK TERKAIT

    Persyaratan Memperoleh Izin Gangguan untuk Usaha Bengkel

    Persyaratan Memperoleh Izin Gangguan untuk Usaha Bengkel

     

     

    Setiap film yang diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum wajib disensor terlebih dahulu oleh Lembaga Sensor Film (LSF). Apabila film tidak lulus sensor maka akan dikembalikan kepada pemilik film untuk diperbaiki. Film yang sudah diperbaiki oleh pemilik film dapat diajukan lagi untuk diteliti dan dinilai kembali oleh LSF.

     

    Pada dasarnya, film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilarang mengandung isi yang:[1]

    a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

    b.    menonjolkan pornografi;

    c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan;

    d.    menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama;

    e.    mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; dan/atau

    f.     merendahkan harkat dan martabat manusia.

     

    Penjelasan lebih rinci mengenai kriteria larangan tersebut serta sanksi bagi yang tidak mematuhi dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pengertian Sensor Film

    Sensor Film menurut Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (“UU 33/2009”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film (“PP 18/2014”) adalah penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum.[2]

     

    Artinya, apabila sebuah film dilakukan penyensoran berarti dilakukan penelitian, penilaian, serta penentuan apakah film tersebut layak untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum.

     

    Penyensoran Film

    Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum wajib disensor terlebih dahulu oleh Lembaga Sensor Film (“LSF”) untuk memperoleh surat tanda lulus sensor.[3] Sensor dilakukan dengan prinsip memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengaruh negatif film dan iklan film.[4]

     

    Surat tanda lulus sensor diterbitkan setelah dilakukan penyensoran yang meliputi:[5]

    a.   penelitian dan penilaian tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum;

    b.    penentuan kelayakan film dan iklan film untuk diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum; dan

    c.    penentuan penggolongan usia penonton film.

     

    Prosedur Penyensoran Film dan Iklan Film    

    Prosedur penyensoran adalah sebagai berikut:[6]

    a.    pemilik film dan iklan film mendaftarkan film dan iklan film ke LSF;

    b.    film dan iklan film diteliti dan dinilai serta ditentukan kelayakannya oleh LSF dan dilabeli dengan surat tanda lulus sensor atau tidak lulus sensor;

    c.    film dan iklan film yang tidak lulus sensor dikembalikan kepada pemilik film dan iklan film untuk diperbaiki; dan

    d.    film dan iklan film sudah diperbaiki oleh pemilik film dan iklan film dapat diajukan lagi untuk diteliti dan dinilai kembali oleh LSF.

     

    Kriteria Penyensoran Film

    Sebagaimana dijelaskan di atas, LSF mengembalikan film yang mengandung tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan yang tidak sesuai dengan pedoman dan kriteria sensor kepada pemilik film yang disensor untuk diperbaiki.[7]

     

    Kalau begitu, film seperti apa yang tidak sesuai dengan kriteria sensor? Pada dasarnya, film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilarang mengandung isi yang:[8]

    a.    mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

    b.    menonjolkan pornografi;

    c.    memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan;

    d.    menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama;

    e.    mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; dan/atau

    f.     merendahkan harkat dan martabat manusia.

     

    Lebih lanjut, dijelaskan bahwa penyensoran meliputi isi film dan iklan film dari segi:[9]

    a.    Kekerasan, perjudian, dan narkotika

    Kriterianya meliputi:

    -    adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat mendorong penonton bersimpati pada pelaku yang melakukan kekerasan sadis terhadap manusia dan hewan.

    -    adegan pelaksanaan berjudi berulang-ulang dan teknik berjudi secara berlebihan.

    -    adegan teknik penggunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya secara vulgar dan mudah ditiru.

    b.    Pornografi

    Kriterianya meliputi: adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang menampilkan nafsu seks secara vulgar dan berlebihan.

    c.    Suku, ras, kelompok, dan/atau golongan

    Kriterianya meliputi: adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat mengadu domba antar komunitas politik atau komunitas sosial, dan dapat menampilkan kesan mendeskreditkan dan/atau merendahkan suku, ras, kelompok dan/atau golongan.

    d.    Agama

    Kriterianya meliputi: adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat merusak kerukunan hidup beragama, yang memperolok-olok dan/atau meremehkan kesucian agama atau simbol agama.

    e.    Hukum

    Kriterianya meliputi: adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat mendorong penonton melakukan tindakan melawan hukum dan/atau anarkis terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau lambang negara.

    f.     Harkat dan martabat manusia

    Kriterianya meliputi: adegan visual, dialog dan/atau monolog yang melanggar hak asasi manusia.

    g.    Usia penonton film

    Kriterianya meliputi: adegan visual dan dialog, dan/atau monolog yang layak atau tidak

    layak dipertontonkan.

     

    Film dan iklan film yang telah disensor disertai pencantuman penggolongan usia penonton yang meliputi:[10]

    a.    untuk penonton semua umur;

    b.    untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;

    c.    untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; dan

    d.    untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.

     

    Sanksi

    Film yang sudah dinyatakan lulus sensor oleh LSF bisa ditarik dari peredaran oleh Menteri berdasarkan pertimbangan LSF apabila menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketentraman atau keselarasan hidup masyarakat.[11]

     

    Apabila pelaku kegiatan perfilman atau pelaku usaha perfilman melanggar larangan isi film yang disebutkan dalam Pasal 6 UU 33/2009 dan tidak mecantumkan penggolongan usia penonton film sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 UU 33/2009, maka LSF dapat mengusulkan sanksi administratif kepada Pemerintah terhadap pelaku kegiatan perfilman atau pelaku usaha perfilman tersebut.[12]

     

    Sanksi administratif yaitu berupa:[13]

    a.    teguran tertulis;

    b.    denda administratif;

    c.    penutupan sementara; dan/atau

    d.    pembubaran atau pencabutan izin.

     

    Selain sanksi administrasi, ada juga sanksi pidana, yaitu setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.[14]

     

    Jika yang mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum film yang tidak lulus sensor dilakukan oleh atau atas nama korporasi, maka ancaman pidana denda ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya.[15] Selain itu, korporasi juga dikenai pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan/atau pencabutan izin usaha.[16] Pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus korporasi.[17]

     

    Tindak pidana dianggap sebagai tindak pidana korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh:[18]

    a.    pengurus yang memiliki kedudukan berwenang mengambil keputusan atas nama korporasi;

    b.    orang yang mewakili korporasi untuk melakukan perbuatan hukum; dan/atau

    c.    orang yang memiliki kewenangan untuk mengendalikan korporasi tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film.

     



    [1] Pasal 6 UU 33/2009

    [2] Pasal 1 angka 9 UU 33/2009 jo. Pasal 1 angka 2 PP 18/2014

    [3] Pasal 57 ayat (1) UU 33/2009 jo. 24 ayat (1) PP 18/2014

    [4] Pasal 57 ayat (3) UU 33/2009

    [5] Pasal 57 ayat (2) UU 33/2009

    [6] Pasal 24 ayat (2) PP 18/2014

    [7] Pasal 60 ayat (3) UU 33/2009

    [8] Pasal 6 UU 33/2009

    [9] Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 30 PP 18/2014

    [10] Pasal 7 UU 33/2009 jo Pasal 32 PP 18/2014                      

    [11] Pasal 38 ayat (1) PP 18/2014

    [12] Pasal 60 ayat (5) UU 33/2009

    [13] Pasal 79 ayat (1) UU 33/2009

    [14] Pasal 80 UU 33/2009

    [15] Pasal 82 ayat (1) UU 33/2009

    [16] Pasal 82 ayat (3) UU 33/2009

    [17] Pasal 82 ayat (2) UU 33/2009

    [18] Pasal 83 UU 33/2009

    Tags

    klinik hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!