KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukuman Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukuman Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan

Hukuman Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukuman Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan

PERTANYAAN

Apa hukuman jika perusahaan mencemari sungai menyebabkan beberapa warga meninggal karena minum air sungai tercemar? Kemudian banyak warga rugi karena kerambah ikan mati. Apakah bisa dituntut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Siapa yang Berwenang Mengambil Sampel Limbah?

    Siapa yang Berwenang Mengambil Sampel Limbah?

     

     

    Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dipidana. Apalagi jika pencemaran lingkungan tersebut mengakibatkan orang meningggal.

     

    Terhadap kerugian yang ditimbulkan dari pencemaran tersebut, perusahaan wajib membayar ganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu. Bagaimana ketentuan rincinya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pencemaran lingkungan

    Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

     

    Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.[1]

     

    Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan:[2]

    a.    pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;

    b.    pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

    c.     penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau

    d.    cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

     

    Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan:[3]

    a.    penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;

    b.    remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);

    c.    rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);

    d.    restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau

    e.    cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

     

    Jadi, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut.

     

    Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan

    Berdasarkan pernyataan Anda pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga.

     

    Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

     

    Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

     

    Pasal 60 UU PPLH:

    Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

     

    Pasal 104 UU PPLH:

    Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

     

    Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.[4]

     

    Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:

    1.    Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.[5]

    2.    Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar.[6]

     

    Pertanggungjawaban Pidana

    Anda menyebutkan bahwa tindakan pencemaran ini dilakukan oleh perusahaan. Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:[7]

    a.    badan usaha; dan/atau

    b.    orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

     

    Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana dalam huruf b di atas, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.[8]

     

    Jika tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dalam huruf a di atas, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.[9]

     

    Gugatan Ganti Kerugian Terhadap Akibat dari Pencemaran Lingkungan

    Prinsipnya, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.[10]

     

    Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk:[11]

    a.    memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;

    b.    memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau

    c.    menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

     

    Mengenai kerugian yang diderita warga yaitu ikan di kerambah yang mati, masyarakat bisa mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.[12]

     

    Gugatan dapat dilakukan jika memenuhi syarat yaitu adanya terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.[13]

     

    Jadi warga masyarakat dapat melakukan gugatan perwakilan kelompok dengan tujuan untuk meminta ganti rugi atas ikan di kerambah yang mati karena pencemaran lingkungan. Di samping itu perusahaan juga dapat dipidana karena pencemaran tersebut mengakibatkan orang meninggal dunia.

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus pencemaran limbah dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 3628/Pid.B/2011/PN.SBY. Dalam putusan ini, Terdakwa merupakan wakil dari sebuah perusahaan yang terbukti secara sah melakukan dumping limbah industri ke media lingkungan hidup tanpa izin sehingga menyebabkan sungai tercemar. Untuk itu, Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

     

    Contoh gugatan ganti rugi dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 26/Pdt.G/2009/PN.TPI. Gugatan ini merupakan gugatan perwakilan kelompok terhadap Para Tergugat yang melakukan penambangan dan penimbunan dermaga yang mengakibatkan pencemaran terhadap air laut dan ekosistem laut serta menimbulkan kematian ikan dan habitat laut tempat mata pencaharian Para Penggugat.

     

    Untuk itu, Majelis Hakim menyatakan tindakan Para Tergugat yang mengakibatkan pencemaran terhadap air laut merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian materiil dan imateriil. Majelis Hakim mengabulkan gugatan Para Penggugat dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada masing-masing Penggugat sebesar Rp. 2,88 miliar, dan ditambah dengan kerugian immaterial sebesar Rp 5 miliar, jadi total ganti rugi yang harus dibayarkan oleh tergugat sebesar Rp10,76 miliar.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

     

    Putusan :

    1.    Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 3628/Pid.B/2011/PN.SBY;

    2.    Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 26/Pdt.G/2009/PN.TPI.

     



    [1] Pasal 53 ayat (1) jo. Pasal 54 ayat (1) UU PPLH

    [2] Pasal 53 ayat (2) UU PPLH

    [3] Pasal 54 ayat (2) UU PPLH dan penjelasannya

    [4] Pasal 1 angka 24 UU PPLH

    [5] Pasal 98 ayat (3) jo. ayat (1) UU PPLH

    [6] Pasal 99 ayat (3) jo. ayat (1) UU PPLH

    [7] Pasal 116 ayat (1) UU PPLH

    [8] Pasal 117 UU PPLH

    [9] Pasal 118 UU PPLH

    [10] Pasal 87 ayat (1) UU PPLH

    [11] Penjelasan Pasal 87 ayat (1) UU PPLH

    [12] Pasal 91 ayat (1) UU PPLH

    [13] Pasal  91 ayat (2) UU PPLH

     

    Tags

    pidana
    tindak pidana korporasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!