Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Upaya Hukum Terhadap Penetapan Pengadilan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Upaya Hukum Terhadap Penetapan Pengadilan

Upaya Hukum Terhadap Penetapan Pengadilan
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Upaya Hukum Terhadap Penetapan Pengadilan

PERTANYAAN

Apa upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap suatu penetapan pengadian? Apakah banding atau kasasi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Penetapan pengadilan merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir sehingga upaya hukum banding tidak dapat dilakukan terhadap penetapan.

     

    Oleh karena penetapan yang dijatuhkan terhadap permohonan tidak dapat dilakukan upaya banding, maka upaya hukum yang dapat ditempuh adalah upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Gugatan In Rem dan Dasar Hukumnya

    Mengenal Gugatan <i>In Rem</i> dan Dasar Hukumnya

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Penetapan

    Mengenai penetapan dijelaskan oleh Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 40). Yahya menjelaskan bahwa putusan yang berisi pertimbangan dan diktum penyelesaian permohonan dituangkan dalam bentuk penetapan, dan namanya juga disebut penetapan atau ketetapan (beschikking; decree).

     

    Sifat diktum yaitu:[1]

    1.    Diktum bersifat deklarator, yakni hanya berisi penegasan pernyataan atau deklarasi hukum tentang hal yang diminta;

    2.    Pengadilan tidak boleh mencantumkan diktum condemnatoir (yang mengandung hukuman) terhadap siapa pun;

    3.   Diktum tidak dapat memuat amar konstitutif, yaitu yang menciptakan suatu keadaan baru, seperti membatalkan perjanjian, menyatakan sebagai pemilik atas sesuatu barang, dan sebagainya.

     

    Upaya Hukum Terhadap Penetapan

    Terhadap penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan, upaya hukum manakah yang dapat diajukan, apakah banding atau kasasi? Untuk menjawab pertanyaan Anda, berikut penjelasannya:[2]

     

    1.    Penetapan atas permohonan merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir

    Sesuai dengan doktrin dan praktik yang berlaku, penetapan yang dijatuhkan dalam perkara yang berbentuk permohonan atau voluntair, pada umumnya merupakan putusan yang bersifat tingkat pertama dan terakhir.

     

    2.    Tehadap putusan peradilan tingkat pertama yang bersifat pertama dan terakhir, tidak dapat diajukan banding

    Terkadang undang-undang sendiri secara tegas mengatakan bahwa penetapan atas permohonan itu, bersifat tingkat pertama dan terakhir. Namun ada kalanya tidak dinyatakan secara tegas. Akan tetapi, ada juga yang secara tegas mengatakan terhadap penetapan yang dijatuhkan atas permohonan, tidak tunduk pada peradilan yang lebih tinggi.

     

    Sebagai contoh mengenai permohonan pengangkatan wali. Menurut Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), permohonan pengangkatan wali dilakukan oleh Pengadilan Negeri atas permintaan keluarga sedarah dan semenda.[3]

     

    Selanjutnya Pasal 364 KUHPerdata menegaskan:

     

    Ketetapan-ketetapan Pengadilan Negeri tentang perwalian tidak bisa dimintakan banding, kecuali jika ada ketentuan sebaliknya.

     

    Mengenai penetapan pengangkatan wali yang diatur pada Pasal 360 KUHPerdata tersebut, Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 1 Maret 1952 Nomor: 120 Tahun 1950 menegaskan, antara lain:[4]

     

    Permohonan banding atas putusan PN tentang pengangkatan perwalian berdasarkan Pasal 360 BW, harus dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (tidak dapat diterima), karena menurut Pasal 364 BW sendiri dengan tegas mengatakan, bahwa banding atas pengangkatan wali tidak dapat dimohon banding.

     

    Jadi berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa penetapan pengadilan merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir sehingga upaya hukum banding tidak dapat dilakukan terhadap penetapan.

     

    Upaya hukum banding tidak bisa dilakukan terhadap putusan penetapan. Lalu bisakah dilakukan upaya hukum kasasi?

     

    Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan diubah kedua kalinya oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengatur mengenai kasasi sebagai berikut:

     

    1)    Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.

    2)    Permohonan kasasi dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.

     

    Kemudian dalam penjelasan Pasal 43 ayat (1) UU MA tersebut mengatur mengenai pengecualian, yang berbuyi:

     

    Pengecualian dalam ayat (1) pasal ini diadakan karena adanya putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang oleh Undang-undang tidak dapat dimohonkan banding.

     

    Dengan memperhatikan penjelasan Pasal 43 ayat (1) UU MA tersebut, oleh karena penetapan yang dijatuhkan terhadap permohonan tidak dapat dilakukan upaya banding, maka upaya hukum yang dapat ditempuh adalah upaya hukum kasasi.[5]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung diubah kedua kalinya oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

     

    Referensi:

    Yahya Harahap. 2016. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

     



    [1] Yahya Harahap, hal. 40-41

    [2] Yahya Harahap, hal. 42-43

    [3] Yahya Harahap, hal. 42

    [4] Yahya Harahap, hal. 42-43

    [5] Yahya Harahap, hal. 43

    Tags

    banding
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!