Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Penangguhan Penahanan dengan Pembebasan dari Tahanan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Perbedaan Penangguhan Penahanan dengan Pembebasan dari Tahanan

Perbedaan Penangguhan Penahanan dengan Pembebasan dari Tahanan
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Penangguhan Penahanan dengan Pembebasan dari Tahanan

PERTANYAAN

Apa perbedaan antara penangguhan penahanan dengan dibebaskan? Apakah ada perbedaan antara perintah pembebasan dengan penangguhan penahanan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Terdakwa yang Divonis Pidana Penjara Langsung Ditahan?

    Haruskah Terdakwa yang Divonis Pidana Penjara Langsung Ditahan?

     

     

    Perbedaan antara penangguhan penahanan dengan pembebasan dari tahanan terletak pada “syarat”. Faktor ini merupakan dasar atau landasan pemberian penangguhan penahanan. Sedang dalam tindakan pembebasan, dilakukan “tanpa syarat”.

     

    Penangguhan penahan dan perintah pembebasan dari tahanan memang dua hal yang berbeda. Dimana  penangguhan penahanan dilakukan dilakukan atas permintaan dari tersangka atau terdakwa yang disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan, dengan mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

     

    Sedangkan perintah pembebasan dari tahanan pada dasarnya tanpa syarat. Pembebasan dilakukan semata-mata atas alasan bahwa penahanan itu merupakan penahanan yang tidak sah atau penahanan tidak diperlukan lagi untuk kepentingan pemeriksaan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Penangguhan Penahanan

    Ketentuan penangguhan penahanan dapat kita lihat dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang berbunyi:

     

    (1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan;

    (2)  Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

     

    Dengan demikian, untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada:

    a.    Permintaan dari tersangka atau terdakwa;

    b.  Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan;

    c.    Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

     

    M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 215) menjelaskan bahwa salah satu perbedaan antara penangguhan penahanan dengan pembebasan dari tahanan, terletak pada “syarat”. Faktor ini merupakan “dasar” atau landasan pemberian penangguhan penahanan. Sedang dalam tindakan pembebasan, dilakukan “tanpa syarat”, sehingga tidak merupakan faktor yang mendasari pembebasan. Menurut Yahya, penetapan syarat ini merupakan conditio sine quanon dalam pemberian penangguhan penahanan. Sehingga, tanpa adanya syarat yang ditetapkan lebih dulu, penangguhan penahanan tidak boleh diberikan.

     

    Mengenai syarat penangguhan penahanan ini selanjutnya dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 31 KUHAP yaitu, tersangka/terdakwa:

    -    wajib lapor;

    -    tidak keluar rumah; atau

    -    tidak keluar kota.

     

    Itulah syarat yang dapat ditetapkan dalam pemberian penangguhan penahanan. Contohnya adalah dengan membebankan kepada tahanan untuk “melapor” setiap hari, satu kali dalam setiap tiga hari atau satu kali seminggu, dan sebagainya. Atau pembebanan syarat bisa berupa tidak keluar rumah maupun tidak keluar kota. Penjelasan selengkapnya mengenai penangguhan penahanan dapat Anda simak dalam artikel Syarat-syarat Penangguhan Penahanan.

     

    Perintah Pembebasan dari Tahanan

    Perintah pembebasan dari tahanan diatur Pasal 26 ayat (3) KUHAP:

     

    Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;

     

    Kemudian juga diatur dalam Pasal 190 huruf b KUHAP:

     

    Dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapannya untuk membebaskan terdakwa, jika terdapat alasan cukup untuk itu dengan mengingat ketentuan Pasal 30.

     

    Pasal 30 KUHAP:

     

    Apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 atau perpanjangan penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 29 ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.

     

    Terkait pasal-pasal di atas, M. Yahya Harahap dalam bukunya  Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 251) menjelaskan bahwa jadi, kalau Pasal 26 ayat (3) KUHAP dihubungkan dengan Pasal 190 huruf b KUHAP, kita memperoleh dua alasan utama yang menjadi landasan bagi hakim atau Pengadilan Negeri unutuk memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan:

    1.    Kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi

    Menurut Pasal 26 KUHAP ayat (1) KUHAP, maksud pokok penahanan seorang terdakwa dalam tahap pemeriksaan sidang pengadilan adalah untuk kepentingan pemeriksaan. Jadi bertitik tolak dari hal tersebut merupakan hal yang logis untuk membebaskan terdakwa dari tahanan jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

     

    2.    Karena penahanan tidak sah

    Penahanan tidak sah antara lain karena: masa tahanan yang dijalani telah melebihi batas maksimum, hukuman yang akan dijatuhkan tidak melebihi masa tahanan yang dijalani, dan sebagainya.[1]

     

    Perintah pembebasan dapat dilakukan pada saat:[2]

    a.    Sejak perkara diregister di kepaniteraan

    b.    Selama pemeriksaan di sidang berlangsung

    c.    Perintah pembebasan pada saat putusan dijatuhkan

     

    Dari uraian tentang perintah pembebasan, dapat disimpulkan:[3]

    1.   Perintah pembebasan dilakukan hakim/Pengadilan Negeri secara ex officio atas dasar penahanan yang dilakukan terhadap terdakwa didasarkan atas alasan yang tidak sah.

    2.    Perintah pembebasan penahanan dilakukan tanpa permintaan terdakwa, sekalipun hak ini tidak mengurangi hak terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan jika mereka mempunyai dasar alasan yang sah.

    3.   Perintah pembebasan terdakwa dari tahanan dilakukan tanpa syarat. Pembebasan dilakukan semata-mata atas alasan bahwa penahanan itu merupakan penahanan yang tidak sah atau penahanan tidak diperlukan lagi untuk kepentingan pemeriksaan.

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, penangguhan penahanan dan perintah pembebasan dari tahanan memang dua hal yang berbeda. Dimana  penangguhan penahanan dilakukan atas permintaan dari tersangka atau terdakwa yang disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan, dengan mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. Sedangkan perintah pembebasan terdakwa dari tahanan pada dasarnya tanpa syarat. Pembebasan dilakukan semata-mata atas alasan bahwa penahanan itu merupakan penahanan yang tidak sah atau penahanan tidak diperlukan lagi untuk kepentingan pemeriksaan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

     

    Referensi:

    1.  Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

    2.    Yahya Harahap. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

     

     

     



    [1] Yahya Harahap, hal. 251-253

    [2] Yahya Harahap, hal. 254-255

    [3] Yahya Harahap, hal. 250

    Tags

    pengadilan
    tahanan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!