Apakah Liburan Guru dan Dosen PNS Memotong Cuti Tahunan?
PERTANYAAN
Apakah guru dan dosen mendapatkan hak cuti sama dengan PNS lainnya? Bagaimana status liburan yang diberikan, apakah liburan tersebut memotong cuti tahunan guru dan dosen?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah guru dan dosen mendapatkan hak cuti sama dengan PNS lainnya? Bagaimana status liburan yang diberikan, apakah liburan tersebut memotong cuti tahunan guru dan dosen?
Intisari:
Guru dan dosen yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah merupakan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”). Karena guru dan dosen yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah itu adalah PNS, maka guru dan dosen itu mendapatkan ketentuan cuti sama dengan ketentuan cuti PNS, seperti antara lain mendapatkan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan sebagainya.
Khusus guru dan dosen juga mendapatkan cuti tambahan seperti cuti studi yang bertujuan untuk pengembangan keprofesian (untuk guru) dan cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga (untuk dosen).
Mengenai status liburan yang diterima oleh guru dan dosen yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, maka liburan tersebut disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. Ini berarti mengambil liburan bagi guru dan dosen sama dengan mengambil cuti tahunan bagi PNS.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU 14/2005”), lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (“PP Dosen”), dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (“PP Guru”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (“PP 19/2017”).
Sebelumnya, karena Anda membandingkan hak cuti guru dan dosen dengan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), maka kami asumsikan guru dan dosen yang Anda maksud berstatus PNS, yakni guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.[1]
Guru dan Dosen
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[2]
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[3] Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.[4]
Sedangkan dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.[5]
Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[6] Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.[7]
Jenis Cuti Guru dan Dosen yang Berstatus PNS
Guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah merupakan PNS.[8]
Menurut Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”), cuti terdiri atas:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti melahirkan;
e. cuti karena alasan penting;
f. cuti bersama; dan
g. cuti di luar tanggungan negara.
PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.[9] Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.[10]
Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (“PPK”) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.[11]
Hak atas cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.[12]
Menyorot pertanyaan Anda, Pasal 315 PP 11/2017 menyatakan:
PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
Ketentuan Cuti Guru dan Dosen
Guru
Guru memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[13] Guru dapat memperoleh cuti untuk studi dengan tetap memperoleh hak gaji penuh.[14]
Guru yang diangkat Pemerintah atau Pemerintah Daerah berhak memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[15]
Selain cuti tersebut, Guru dapat memperoleh cuti studi yang bertujuan untuk pengembangan keprofesian, paling lama 6 (enam) bulan dengan tetap memperoleh hak gaji penuh.[16] Cuti studi tersebut dapat diberikan kepada Guru yang telah memenuhi Kualifikasi Akademik dan telah memiliki Sertifikat Pendidik.[17]
Cuti studi dapat diberikan secara periodik kepada Guru setiap 6 (enam) tahun dihitung sejak yang bersangkutan memenuhi ketentuan Kualifikasi Akademik dan telah memiliki Sertifikat Pendidik.[18]
Cuti studi tersebut digunakan oleh Guru untuk:[19]
a. penelitian;
b. penulisan buku;
c. praktik kerja di dunia industri atau usaha yang relevan dengan tugasnya;
d. pelatihan yang relevan dengan tugasnya; e. pengabdian kepada masyarakat; dan/atau
e. magang pada satuan pendidikan lain atas inisiatif sendiri.
Dosen
Demikian halnya dengan guru, dosen juga memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[20] Dosen memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan memperoleh hak gaji penuh.[21]
Dosen yang diangkat Pemerintah berhak memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[22]
Dosen dapat memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga dengan tetap memperoleh gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lainnya berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen secara penuh.[23]
Cuti untuk studi dan penelitian diberikan oleh pemimpin perguruan tinggi kepada dosen yang mempunyai jabatan fungsional sebagai berikut:[24]
a. asisten ahli atau lektor berhak mendapatkan cuti 5 (lima) tahun sekali;
b. lektor kepala atau profesor berhak mendapatkan cuti 4 (empat) tahun sekali.
Studi dan penelitian meliputi kegiatan:[25]
a. pendidikan nongelar;
b. penelitian;
c. penulisan buku teks;
d. praktik kerja di dunia usaha atau dunia industri yang relevan dengan tugasnya;
e. pelatihan yang relevan dengan tugasnya;
f. pengabdian kepada masyarakat;
g. magang pada satuan pendidikan tinggi lain; atau
h. kegiatan lain yang sejenis.
Cuti untuk studi dan penelitian diberikan paling lama 6 (enam) bulan.[26]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah merupakan PNS. Guru dan dosen memperoleh hak cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena guru dan dosen yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah adalah PNS, maka guru dan dosen mendapatkan ketentuan cuti sama dengan ketentuan cuti PNS, seperti antara lain cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan sebagainya.
Untuk guru dan dosen ada cuti tambahan seperti cuti studi yang bertujuan untuk pengembangan keprofesian (untuk guru) dan cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga (untuk dosen).
Kemudian mengenai status liburan yang diterima oleh guru dan dosen yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, liburan tersebut disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. Ini berarti mengambil liburan bagi guru dan dosen sama dengan mengambil cuti tahunan bagi PNS.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
[1] Pasal 30 ayat (5) UU 14/2005 dan Pasal 67 ayat (6) UU 14/2005
[2] Pasal 1 angka 1 UU 14/2005
[3] Pasal 2 ayat (1) UU 14/2005
[4] Pasal 2 ayat (2) UU 14/2005
[5] Pasal 1 angka 2 UU 14/2005
[6] Pasal 3 ayat (1) UU 14/2005
[7] Pasal 3 ayat (2) UU 14/2005
[8] Pasal 30 ayat (5) UU 14/2005 dan Pasal 67 ayat (6) UU 14/2005
[9] Pasal 311 ayat (1) PP 11/2017
[10] Pasal 311 ayat (2) PP 11/2017
[11] Pasal 311 ayat (3) PP 11/2017
[12] Pasal 311 ayat (4) PP 11/2017
[13] Pasal 40 ayat (1) UU 14/2005
[14] Pasal 40 ayat (2) UU 14/2005
[15] Pasal 50 ayat (1) PP Guru
[16] Pasal 51 ayat (1) PP Guru
[17] Pasal 51 ayat (2) PP Guru
[18] Pasal 51 ayat (3) PP Guru
[19] Pasal 51 ayat (4) PP Guru
[20] Pasal 76 ayat (1) UU 14/2005
[21] Pasal 76 ayat (2) UU 14/2005
[22] Pasal 31 ayat (1) PP Dosen
[23] Pasal 32 ayat (1) PP Dosen
[24] Pasal 32 ayat (2) PP Dosen
[25] Pasal 32 ayat (3) PP Dosen
[26] Pasal 32 ayat (5) PP Dosen
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?