Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Pada prinisipnya hubungan pelapak (penjual) dengan pengelola lapak e-commerce ditentukan berdasarkan perjanjian kedua belah pihak tersebut, termasuk term and condition (syarat dan ketentuan) yang meliputi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”), transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.[1] Dengan demikian, semua kesepakatan yang dibuat para pihak (pelapak dan pengelola lapak) secara hukum tetap berlaku sebagai bukti adanya kesepakatan tersebut, meskipun dituangkan dalam bentuk elektronik.
- Dalam hubungan hukum antara pelapak dan pengelola lapak e-commerce, Anda juga dapat digolongkan sebagai konsumen jasa dari pengelola lapak e-commerce tersebut. Dengan demikian, mengacu pada Pasal 4 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), Anda memiliki sejumlah hak, yaitu:
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- …
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi, dan jaminan barang dan/atau jasa.
- Sebagaimana telah diuraikan diatas, pengelola lapak seharusnya berpedoman pada perjanjian dan kesepakatan yang telah disepakati. Dalam hal ini kewenangan yang dapat dijalankan oleh pengelola lapak e-commerce adalah kewenangan yang telah tersebut dalam perjanjian dan kesepakatan dengan pelapak.
- Hasanudin Rahman. Seri Ketrampilan Merancang Kontrak Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
- Munir Fuady. Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008.
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!