Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penghentian Proses Hukum karena Korban Memaafkan Pelaku KDRT

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Penghentian Proses Hukum karena Korban Memaafkan Pelaku KDRT

Penghentian Proses Hukum karena Korban Memaafkan Pelaku KDRT
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penghentian Proses Hukum karena Korban Memaafkan Pelaku KDRT

PERTANYAAN

Apakah hukuman boleh dibatalkan saat sidang perkara KDRT, saat si korban memaafkan si pelaku dan memberikan surat perjanjian?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sekalipun korban memaafkan pelaku, penghentian pemrosesan perkara kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”) hanya dapat dilakukan apabila tindak pidana KDRT yang dilakukan pelaku termasuk dalam delik aduan, dengan syarat kekerasan fisik atau psikis yang dialami korban tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.
     
    Sekalipun Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membatasi tenggat pencabutan laporan selama 3 bulan setelah dibuat, terdapat kemungkinan bahwa pencabutan laporan tersebut dapat diterima.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum lebih jauh membahas mengenai substansi pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa hukum pidana membedakan jenis tindak pidana berdasarkan tata cara pemrosesannya. Dalam hal ini dikenal dua jenis delik, yaitu delik biasa dan delik aduan.
     
    Di dalam delik biasa, suatu perkara dapat diproses tanpa adanya laporan dari korban. Sementara delik aduan adalah delik yang hanya dapat diproses apabila terdapat aduan atau persetujuan dari korban. Menurut penjelasan Mr. Drs. E. Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II yang dikutip dalam artikel Adakah Delik Aduan yang Tetap Diproses Meski Pengaduannya Sudah Dicabut?, korban dari suatu tindak pidana dapat mencabut laporannya apabila telah terjadi suatu perdamaian.
     
    Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa pencabutan aduan yang berujung pada penghentian proses pemidaan hanya dapat terjadi terhadap tindak pidana yang masuk kategori delik aduan.
     
    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sendiri telah memberikan pembatasan-pembatasan bagi pencabutan laporan atas delik aduan. Pasal 74 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
     
    Kemudian Pasal 75 KUHP menyatakan bahwa penarikan kembali pengaduan atas suatu delik hanya dapat dilakukan paling lambat tiga bulan setelah diajukan. Secara harfiah, apabila tenggat waktu tersebut telah terlampaui, maka pencabutan aduan tidak lagi dapat dilakukan.    
     
    Namun demikian, terdapat sebuah preseden dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1600 K/Pid/2009 (hal. 13) yang memungkinkan pencabutan laporan atas delik aduan sekalipun batas waktu 3 bulan telah terlampaui. Hakim berpendapat bahwa perdamaian antara terlapor dan pelapor perlu dinilai tinggi, sehingga manfaat dari penghentian perkara dapat lebih besar daripada memilih melanjutkan perkara. Dalam hal ini, hakim berangkat dari ajaran keadilan restoratif yang memungkinkan hakim untuk memprioritaskan penyelesaian konflik yang dapat memuaskan para pihak yang berselisih. Dengan demikian, pencabutan laporan atas delik aduan tetap dapat dilakukan tanpa batas waktu tertentu.
     
    Baca juga: Perdamaian dalam Kasus Pidana Bernilai Tinggi
     
    Dengan demikian, terdapat kemungkinan bahwa proses pidana atas kasus yang Anda hadapi dapat dihentikan. Namun dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”), perlu dipastikan bahwa tindakan KDRT yang Anda alami termasuk dalam jenis delik ini.
     
    Ketentuan-ketentuan pidana atas KDRT sendiri diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”). Dalam Pasal 1 angka 1 UU PKDRT dijelaskan bahwa KDRT adalah:
     
    Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
     
    Adapun ruang lingkup rumah tangga menurut Pasal 2 ayat (1) UU PKDRT terdiri atas:
     
    1. suami, istri, dan anak;
    2. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
    3. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
     
    Berbagai bentuk kekerasan yang dikategorikan sebagai KDRT menurut Pasal 5 UU PKDRT terdiri atas:
    1. kekerasan fisik;
    2. kekerasan psikis;
    3. kekerasan seksual; dan
    4. penelantaran rumah tangga.
     
    Berhubung Anda tidak merinci lebih lanjut jenis KDRT yang Anda alami, kami asumsikan bahwa KDRT tersebut berupa kekerasan fisik dan kekerasan psikis. Ketentuan pidana terhadap perbuatan-perbuatan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 44 dan Pasal 45 UU PKDRT.
     
    Pasal 44
    1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
    2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
    3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
    4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
     
    Pasal 45
    1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
    2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
     
    Keseluruhan ketentuan tersebut pada dasarnya merupakan delik biasa, kecuali Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (2) UU PKDRT yang dikategorikan sebagai delik aduan.[1]
     
    Apabila ketentuan-ketentuan di atas dibaca secara komprehensif, maka pencabutan laporan dengan tujuan untuk menghentikan proses hukum hanya dapat dilakukan apabila kekerasan fisik atau psikis yang dialami korban tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. Terdapat kemungkinan bahwa pencabutan laporan tersebut dapat diterima, sekalipun 3 bulan telah berlalu sejak pengaduan dilakukan.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    E. Utrecht. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II. Penerbitan Universitas: Bandung, 1965
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Agung Nomor 1600 K/Pid/2009.

    [1] Pasal 51 dan Pasal 52 UU PKDRT

    Tags

    keluarga
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!