Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peralihan Hak Paten kepada Penyelenggara Inkubasi

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Peralihan Hak Paten kepada Penyelenggara Inkubasi

Peralihan Hak Paten kepada Penyelenggara Inkubasi
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Peralihan Hak Paten kepada Penyelenggara Inkubasi

PERTANYAAN

Kami sedang mengikuti program incubate dari salah satu perguruan tinggi. Ada lembar pernyataan mengenai penyerahan paten kami kepada penyelenggara incubate perguruan tinggi tersebut. Apakah akan merugikan kami selaku pemegang paten? Apa kelemahan dan kelebihan bila menyerahkan paten kami kepada penyelenggara incubate?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
     
    Hak paten mengandung hak eksklusif yang hanya dapat dilakukan oleh pemegangnya. Jika terjadi peralihan hak paten, maka inventor tidak akan dapat lagi memiliki hak eksklusif tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat simak pada ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Istilah Incubate
    Kami asumsikan incubate yang Anda maksud adalah kegiatan inkubasi. Dikutip dari laman Technology Business Incubation Center Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh inkubator teknologi kepada peserta inkubasi. Inkubator sendiri adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi terhadap peserta inkubasi. Inkubator bisnis teknologi adalah inkubator yang melakukan pengembangan bisnis berbasis teknologi.
     
    Berdasarkan uraian tersebut, menurut hemat kami, inkubasi adalah kegiatan pembinaan, pendampingan, dan pengembangan dalam rangka mengembangkan bisnis berbasis teknologi.
     
    Hak Paten
    Hak paten sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”). Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.[1]
     
    Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.[2] Sedangkan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.[3]
     
    Pasal 10 UU Paten menerangkan bahwa:
     
    1. Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.
    2. Jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para Inventor yang bersangkutan.
     
    Invensi tidak mencakup:[4]
    1. kreasi estetika;
    2. skema;
    3. aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:
    1. yang melibatkan kegiatan mental;
    2. permainan; dan
    3. bisnis.
    1. aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;
    2. presentasi mengenai suatu informasi; dan
    3. temuan (discovery) berupa:
    1. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau
    2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.
     
    Invensi yang tidak dapat diberi paten meliputi:[5]
    1. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
    2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
    3. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
    4. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
    5. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
     
    Invensi dianggap baru jika pada tanggal diterimanya permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.[6] Invensi mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.[7]
     
    Hak Paten dalam Hubungan Kerja
    Pemegang paten atas invensi yang dihasilkan oleh inventor dalam hubungan kerja merupakan pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain.[8] Definisi hubungan kerja sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
     
    Ketentuan di atas juga berlaku terhadap invensi yang dihasilkan, baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya. Inventor berhak mendapatkan imbalan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak pemberi kerja dan inventor dengan memerhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi dimaksud. Ketentuan-ketentuan tersebut tidak menghapuskan hak inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat paten.[9]
     
    Berdasarkan uraian tersebut, menurut hemat kami, hubungan Anda sebagai peserta inkubasi dengan inkubator bukan merupakan hubungan kerja. Dalam hal ini, Anda tidak menjadi pekerja, melainkan peserta pembinaan, pendampingan, dan pengembangan bisnis berbasis teknologi. Dengan demikian, hak paten atas invensi Anda tidak serta merta beralih pada penyelenggara inkubasi.
     
    Peralihan Hak atas Paten kepada Pihak Lain
    Berkaitan dengan pokok pertanyaan Anda, harus dipahami terlebih dahulu mengenai eksklusifitas hak paten bagi pemegangnya. Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:[10]
    1. dalam hal paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
    2. dalam hal paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
     
    Berdasarkan uraian tersebut, Anda sebagai inventor dan pemegang hak paten mendapatkan hak eksklusif untuk menjadi pihak satu-satunya untuk dapat menggunakan invensi tersebut.
     
    Pasal 74 ayat (1) UU Paten lebih lanjut menerangkan bahwa hak atas paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
    1. pewarisan;
    2. hibah;
    3. wasiat;
    4. wakaf;
    5. perjanjian tertulis; atau
    6. sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Berdasarkan bunyi pasal tersebut, Anda dapat mengalihkan hak paten Anda kepada inkubator dengan perjanjian tertulis. Perjanjian ini, menurut hemat kami, tunduk pada ketentuan umum dalam Buku III tentang Perikatan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
     
    Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.[11] Perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.[12] Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.[13]
     
    Berdasarkan uraian tersebut, Anda dapat melakukan perjanjian dengan pihak inkubator untuk menyerahkan hak paten Anda. Dengan penyerahan tersebut, pemegang paten dan pemegang hak eksklusif atas paten Anda beralih kepada pihak inkubator.
     
    Namun perlu diingat bahwa penyerahan hak paten tersebut tidak boleh dilakukan dengan paksaan. Hal ini sesuai dengan pasal 1321 KUH Perdata, yang berbunyi:
     
    Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
     
    Lisensi
    Bentuk pengalihan hak paten lainnya yang dapat Anda jajaki adalah melalui lisensi kepada pihak inkubator, untuk melaksanakan seluruh atau sebagian hak eksklusif yang tercantum dalam Pasal 19 UU Paten. Pasal 76 ayat (1) dan (2) UU Paten menerangkan bahwa:
     
    1. Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi baik eksklusif maupun non-eksklusif untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
    2. Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup semua atau sebagian perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
     
    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.[14]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    Technology Business Incubation Center Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, diakses pada 21 November 2019, pukul 9.15 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 1 UU Paten
    [2] Pasal 1 angka 3 UU Paten
    [3] Pasal 1 angka 2 UU Paten
    [4] Pasal 4 UU Paten
    [5] Pasal 9 UU Paten
    [6] Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 9 UU Paten
    [7] Pasal 7 ayat (1) UU Paten
    [8] Pasal 12 ayat (1) UU Paten
    [9] Pasal 12 ayat (2), (3), dan (6) UU Paten
    [10] Pasal 19 ayat (1) UU Paten
    [11] Pasal 1234 KUH Perdata
    [12] Pasal 1233 KUH Perdata
    [13] Pasal 1313 KUH Perdata
    [14] Pasal 1 angka 11 UU Paten

    Tags

    hukumonline
    hak eksklusif

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!