Pada dasarnya tidak terdapat larangan bagi anggota legislatif yang sudah menjabat selama dua periode untuk kembali mencalonkan diri pada pemilihan umum selanjutnya. Selengkapnya simak: Sudah Jabat Anggota DPR 2 Periode, Bolehkah Dicalonkan Kembali?
Pada dasarnya tidak terdapat larangan bagi anggota legislatif yang sudah menjabat selama dua periode untuk kembali mencalonkan diri pada pemilihan umum selanjutnya. Selengkapnya simak: Sudah Jabat Anggota DPR 2 Periode, Bolehkah Dicalonkan Kembali?