Hari libur resmi merupakan hari libur nasional, hari yang diliburkan secara nasional, atau hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jika pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah, misalnya Lebaran, maka dihitung sebagai waktu kerja lembur. Bagaimana cara hitungnya? Simak selengkapnya: Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan