Infografik

Cerai Tanpa Buku Nikah, Bisakah?

Cerai Tanpa Buku Nikah, Bisakah?
Tim Redaksi

Jika seorang suami hendak mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (cerai talak), maka gugatan diajukan di daerah hukum tempat kediaman istri dengan cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Namun bagaimana jika buku nikah tidak ada? Simak penjelasannya di infografis dan selengkapnya di Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Buku Nikah.