Infografik

'Menggugat' UU yang Sudah Disahkan, tapi Belum Diundangkan

'Menggugat' UU yang Sudah Disahkan, tapi Belum Diundangkan
Tim Redaksi

Secara hukum, kita berhak untuk mengajukan permohonan pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi apabila kita merasa mengalami kerugian konstitusional dengan diundangkannya suatu UU, lho!

Tapi, apabila UU tersebut belum diundangkan, apakah kita masih dapat mengajukan permohonan pengujian UU ke MK? Cek infografis berikut, yuk!

Selengkapnya Bisakah ‘Menggugat’ UU yang Baru Disahkan Tapi Belum Diundangkan?