Suap Hakim PN Surabaya dan Mekanisme Pembubaran Perseroan

Suap Hakim PN Surabaya dan Mekanisme Pembubaran Perseroan

Setidaknya ada enam mekanisme pembubaran perseroan. Penetapan pengadilan merupakan salah satu dari mekanisme itu.
Suap Hakim PN Surabaya dan Mekanisme Pembubaran Perseroan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di PN Surabaya. Mereka adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yaitu Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap dan sebagai penerima Hamdan (HD) serta Itong Isnaeni Hidayat (IIH)," kata Wakil Ketua Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, pekan lalu.

Dalam kegiatan OTT kali ini, KPK mengamankan uang senilai Rp140 juta. Operasi tangkap tangan yang melibatkan Itong dan kawan-kawan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Yang cukup menarik, pemberian uang suap ini diduga untuk melakukan kesepakatan agar pengadilan memutuskan membubarkan PT SGP. Sebab jika PT SGP dibubarkan ada aset dalam jumlah besar yang bisa dibagikan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional