Ragam Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Upah Proses

Ragam Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Upah Proses

Pasca Putusan MK Nomor 37/PUU-IX/2011 tertanggal 19 September 2011 terkait dengan upah proses, maka isi amar putusan adalah menghukum pengusaha membayar upah proses selama 6 bulan.
Ragam Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Upah Proses

Pasal 157A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terakhir diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, mengatur bahwa selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Norma yang sama juga diatur dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam sengketa hubungan industrial terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) norma ini menjadi dalil bagi para pihak, terutama pekerja/buruh dalam menuntut hak upah selama proses PHK yang diikuti perselisihan hubungan industrial berlangsung. Sayangnya, tidak ada penjelasan terkait norma ini yang bisa dijadikan pegangan dalam hal penentuan upah proses bagi pekerja/buruh.

Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan tidak mengenal istilah upah proses. Istilah ini berkembang dalam praktik di pengadilan lewat beberapa putusan hakim seperti Putusan MA Nomor 543 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 17 November 2009 yang menguatkan Putusan PN Nomor 128/PHI.G/PN.JKT.PST tanggal 22 Agustus 2008 yang menghukum pengusaha untuk membayar upah yang biasa diterima (upah proses) buruh selama 22 bulan.

Menurut Vidya Prahassacitta dalam Makna Upah Proses Menurut Mahkamah Konstitusi Dibandingkan Dengan Beberapa Putusan Mahkamah Agung, upah proses merupakan upah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja selama proses perselisihan PHK berlangsung sampai dengan diterbitkannya penetapan dari lembaga perselisihan hubungan industrial.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional