Harta Bersama yang Masih Dikuasai Pihak Ketiga

Harta Bersama yang Masih Dikuasai Pihak Ketiga

MA berpendapat jika objek sengketa terbukti sebagai hasil pembelian dalam ikatan perkawinan meskipun diatasnamakan pihak ketiga, objek sengketa tersebut tetap berstatus harta bersama.
Harta Bersama yang Masih Dikuasai Pihak Ketiga

Setiap perceraian membawa implikasi besar bagi kehidupan rumah tangga. Bukan hanya perpisahan suami dengan isteri dan kemungkinan berebut hak asuh anak, tetapi juga memungkinkan timbulnya masalah harta bersama. Apalagi tidak ada perjanjian kawin yang dibuat mengatur percampuran atau pemisahan harta. Persoalan pertama yang harus dijawab adalah apa saja aset yang dapat dikategorikan harta bersama.

Prinsip umum yang berlaku adalah setiap harta yang diperoleh selama terikat dalam perkawinan adalah harta bersama. Pasangan boleh mengecualikan prinsip itu jika mereka terikat pada perjanjian mengenai pemisahan harta. Pengadilan telah menolak permohonan kasasi seorang suami yang bersengketa mengenai pembagian harta bersama dengan isterinya.

Mahkamah Agung mengikuti perjanjian yang telah dibuat pasangan tersebut, bahwa harta yang dibuat atas nama suami menjadi hak suami, dan harta yang dibuat atas nama isteri menjadi bagian isteri. (Lihat misalnya Putusan Mahkamah Agung No. 56 K/Pdt/2015 tanggal 22 Juni 2015).

Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan –sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 – mengatur: (1) harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama; dan (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Norma tersebut diperkuat yurisprudensi Mahkamah Agung (putusan No. 1448 K/Sip/1974) yang menegaskan bahwa sejak berlakunya UU Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional