Asas Nemo Judex dan Konflik Kepentingan dalam Hukum Indonesia

Asas Nemo Judex dan Konflik Kepentingan dalam Hukum Indonesia

Hukum Indonesia menganut pengertian yang relatif luas terkait konflik kepentingan hakim saat memeriksa dan memutus perkara. Selain di MK, pernah terjadi di MA.
Asas Nemo Judex dan Konflik Kepentingan dalam Hukum Indonesia

Suhartoyo telah resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman. Begitu terpilih, Suhartoyo langsung berjanji mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Mahkamah mendapat sorotan tajam dan kritis dari masyarakat pasca Putusan No. 90/PUU-XXI/2023, yang memberi ruang orang berusia di bawah 40 tahun asalkan sedang/pernah menjadi kepala daerah untuk ikut mencalonkan diri dalam kontestasi pemilihan presiden. Publik menduga ada konflik kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat ikut memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi berat terhadap Anwar Usman berupa pemberhentian sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Hakim. Hakim MK lain juga terkena sanksi kolektif berupa peringatan lisan.

Anwar mendapat sanksi berat diduga karena konflik kepentingan yang dimilikinya. Langsung atau tidak langsung, Putusan No. 90 memberi peluang bagi Ghibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai wakil presiden, berpasangan dengan Prabowo Subianto. Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Joko Widodo, yang berarti juga paman Ghibran. Dengan status itu, Anwar Usman seyogianya mundur alias tidak ikut memeriksa dan memutus.

Masalah konflik kepentingan (conflict of interest) itulah yang kemudian menjadi perhatian kalangan hukum. Sebab, ada asas hukum yang berlaku universal, bahwa seorang hakim tidak boleh menjadi hakim untuk dirinya sendiri. Asas nemo judexin causa sua ini dimaknai juga larangan menjadi hakim untuk keluarganya. Nemo jus sibi dicere potest, tak seorag pun yang dapat dibenarkan menjadi hakim untuk dirinya sendiri. Dengan kata lain, seseorang tidak boleh menjadi hakim dalam suatu perkara jika ia memiliki konflik kepentingan. Dalam bahasa Latin, kalimat yang dipakai antara lain: In propria causa nemo judex; nemo judex idoneus in propria causa est; atau nemo judex in parte sua.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional