Jalur Perdata dalam Kasus Moedwillige of Onvoorzichtige Doodslag

Jalur Perdata dalam Kasus Moedwillige of Onvoorzichtige Doodslag

Hukum perdata Indonesia sebenarnya memungkinkan keluarga korban mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku pembunuhan.
Jalur Perdata dalam Kasus Moedwillige of Onvoorzichtige Doodslag

Setiap hari mungkin selalu ada orang yang meninggal dunia. Penyebabnya beragam, baik karena kesengajaan seperti pembunuhan maupun karena kealpaan dalam kecelakaan lalu lintas. Pada saat ada yang meninggal dunia, ada pihak yang mengalami kedukaan, penderitaan batin, atau kehilangan sumber nafkah.

Hukum pidana, di manapun, mengkriminalisasi pelaku pembunuhan. KUH Pidana memasukkannya ke dalam kualifikasi kejahatan terhadap nyawa. Kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain sudah disebut sebagai pembunuhan. Untuk menghilangkan nyawa orang lain seorang pelaku harus melakukan sesuatu atau suatu rangkaian tindakan yang berakibat pada meninggalnya orang lain. Jadi, yang dikehendaki pelaku adalah akibat dari perbuatan tersebut. Di dalam KUH Pidana yang berlaku saat ini, setidaknya ada belasan pasal yang mengatur tentang pembunuhan dengan sengaja (Pasal 338-350).

Ambil contoh Pasal 338 KUHP. Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun (Hij die opzettelijk een ander van het leven beroof, wordt, als schuldig aan doodslag, gestraft met gevangenisstraft van ten hoogste vijftien jaren). 

Demikian pula jika kehilangan nyawa itu terjadi di jalan raya, dalam kecelakaan lalu lintas. Pasal 311 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Jika peristiwa kematian itu akibat kelalaian, maka hukuman maksimalnya adalah separuh dari sanksi dengan sengaja.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional