Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dua pekan terakhir memperlihatkan kasus suap menyuap masih terus terjadi. Dalam suatu proses penyuapan, setidaknya ada dua orang yang bersepakat; satu orang yang hendak menyuap, dan orang yang bersedia menerima uang suap.
Umumnya, penyuap adalah pihak swasta, dan yang menerima suap adalah penyelenggara negara. Memang, dalam kasus jual beli jabatan, bisa jadi penyuap dan penerima suapnya sama-sama penyelenggara negara.
Perbuatan suap menyuap mustahil terjadi jika antara pemberi suap dengan penerima suap tidak ada kesepakatan. Mungkin saja kesepakatan itu terjadi dalam keadaan terpaksa atau di bawah tekanan psikologis, misalnya dengan ancaman tidak dimenangkan dalam tender.
Acapkali terjadi, pengusaha bersepakat secara sadar memberi persentase tertentu kepada penyelenggara negara yang telah memberikan proyek sebagai ‘tanda ucapan terima kasih’. Di sini kesepakatan mereka dilakukan secara sadar.