LBH Jakarta menemukan bahwa perjanjian kemitraan sering digunakan untuk mengaburkan hubungan kerja.
Perusahaan yang tak bayar THR biasanya perusahaan tak sehat.
UU Ketenagakerjaan dinilai tidak mampu memberi perlindungan bagi buruh perkebunan.
Guna melindungi hak maternitas buruh perempuan.