Alasan pemerintah pasal penghinaan presiden/pemerintah diatur KUHP berbagai negara. Di sisi lain, pe...
Diaturnya kembali pasal-pasal penghinaan dalam RKUHP semakin membelenggu kebebasan berekspresi warga...
Dengan beragam persoalan itu, apakah Panja DPR dan tim pemerintah mampu merampungkan pembahasan dan ...
Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah menyebut istilah LGBT (termasuk...
Mekanisme yang berlaku saat ini hanya merupakan hasil meniru dari negara lain.
Komnas Perempuan meminta pemerintah dan DPR memperhatikan empat hal mendasar dalam menetapkan kebija...
KSPI memandang ada tiga alasan putusan MK itu sudah sangat tepat.
Padahal, materi permohonan tersebut sangat rasional, objektif, dan konstitusional yang menjadi probl...