Hal ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Pekerja PKWT yang kena PHK sebelum hari raya keagamaan mestinya berhak mendapat THR.
Selain berpotensi korupsi, permintaan THR juga melanggar aturan perilaku pegawai MA.
Baru sebulan lalu Tim Pengawas dari Pengadilan Tinggi Riau datang ke PN Tembilahan.