� Merek terkenal yang tidak terdaftar di Indonesia telah dilindungi dengan diaturnya penolakan perm...
� Permohonan pendaftaran merek yang pemohonnya meninggal dunia pada saat permohonannya masih dalam ...
� Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Pe...
� Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Pe...
Sesuai PP No. 68 Tahun 2013, Rektor berwenang mengatur penggunaan lambing, hymne, dan bendera.
Ada penambahan merek yang tak bisa didaftarkan dalam UU Merek 2016.
UU Merek sebelum UU 15/2001 memberikan perlindungan hukum yang jauh lebih baik terhadap nama badan h...