Seminar Hukumonline 2014
Bacaan 2 Menit
Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (UU Perdagangan). Terbitnya UU Perdagangan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ada kalangan yang berpendapat bahwa UU Perdagangan ini mendukung kebijakan WTO, namun ada juga berpendapat bahwa UU Perdagangan ini untuk melindungi perdagangan nasional. Selain membahas apakah UU Perdagangan ini melindungi atau tidak melindungi perdagangan nasional, kita perlu mengkaji implikasi UU Perdagangan ini terhadap sektor lain. Misalnya terhadap investasi nasional, kewajiban pelaku usaha, implikasi hukum dan melihat sudut pandang masyarakat perdagangan internasional.
Untuk membahas sekaligus memperoleh pemahaman mengenai hal di atas, hukumonline.com telah menyelenggarakan Seminar Hukumonline 2014 “Pengaturan Perdagangan di Indonesia serta Implikasi Hukum Pasca Penerbitan Undang-Undang Perdagangan" , pada hari Selasa, 25 Maret 2014 di Ballroom A, Hotel Aryaduta, Tugu Tani.
Para Narasumber yang terlibat:
Pelaksanaan seminar berlangsung dengan baik dan lancar. Setiap narasumber menyampaikan materi dengan baik dan direspon peserta dengan berbagai pertanyaan sehingga peserta mendapat pemahaman yang mengenai UU Perdagangan dan Implikasinya terhadap terhadap investasi nasional, kewajiban pelaku usaha, implikasi hukum dan mengetahui sudut pandang masyarakat perdagangan internasional.
Jika anda tertarik dengan notulensi seminar ini, silahkan hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi seminar ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com
-----
Seminar ini didukung oleh: