Pelatihan hukumonline 2014

Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013

Pemahaman tentang Permenakertrans TKA No.12/2013

Bacaan 2 Menit

Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013
Indonesia telah menjadi anggota World Trade Organization (WTO) sejak tahun 1994. Sebagai komitmen dan konsekuensi Indonesia menjadi anggota WTO, Indonesia harus membuka pasarnya terhadap perdagangan barang dan jasa negara anggota WTO lainnya. Indonesia tidak dapat lagi menutup diri dari masuknya barang dan jasa asing untuk diperdagangkan di Indonesia.
 
Salah satu bentuk perdagangan jasa asing di Indonesia adalah tenaga kerja asing (TKA). Indonesia telah mengatur penggunaan TKA melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dalam Bab VIII (Pasal 42-49). Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Permenakertrans TKA). Permenakertrans TKA  merupakan amanat Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (4) UU Ketenagakerjaan untuk pengaturan lebih rinci mengenai tata cara penggunaan TKA di Indonesia.
 
Saat ini, Permenakertrans TKA diatur dalam Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 (Permenakertrans TKA No.12/2013). Permenakertrans TKA No.12/2013 ini merupakan revisi dari Permenakertrans TKA 02/MEN/III/2008 sebagai langkah perbaikan untuk pengaturan penggunaan TKA di Indonesia.
 
Untuk membahas sekaligus memperoleh pemahaman tentang Permenakertrans TKA No.12/2013 ini, pada tanggal 16 April 2014, hukumonline.com didukung oleh AKSET Law Firm telah mengadakan Pelatihan Hukumonline 2014 dengan topik “Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013”. Narasumber dalam pelatihan ini adalah Johannes C. Sahetapy-Engel (Managing Partner AKSET Law Firm).
 
Pelaksanaan pelatihan berlangsung baik dan lancar. Narasumber menyampaikan materi dengan baik dan direspon peserta dengan berbagai pertanyaan sehingga terjadi diskusi interaktif antara narasumber dan peserta. Narasumber dan sesama peserta juga saling membagi pengalaman terkait permasalahan hukum penggunaan TKA di Indonesia.
 
Pelatihan ini dilaksanakan selama satu hari di Monas 2, Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.
 
Jika anda tertarik dengan notulensi pelatihan ini, silahkan hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi pelatihan ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com.*
 
*syarat dan ketentuan berlaku