Diskusi Hukumonline 2023

UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di Indonesia: Implikasi dan Implementasinya

Diskusi ini bertujuan untuk memahami implementasi dan implikasi pengesahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; mendapatkan penjelasan dan pemahaman tentang tantangan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; memahami poin-poin penting dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha; memberikan saran dan masukan kepada Pemerintah dan semua pemangku kepentingan dari adanya pengesahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

SF/FD

Bacaan 2 Menit

UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di Indonesia: Implikasi dan Implementasinya
UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di Indonesia: Implikasi dan Implementasinya
UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di Indonesia: Implikasi dan Implementasinya
UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di Indonesia: Implikasi dan Implementasinya
UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di Indonesia: Implikasi dan Implementasinya

Disahkannya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) merupakan reformasi dari sektor keuangan mengikuti perkembangan zaman yang mulai beralih ke dunia digital. Inisiasi dalam UU PPSK ini untuk mendukung inisiatif-inisiatif penguatan kelembagaan sektor keuangan di Indonesia, diantaranya mencakup penguatan tujuan dan kewenangan Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan UU PPSK, diharapkan pencegahan atau penanganan permasalahan perbankan dapat lebih antisipatif, sehingga terdapat langkah mitigasi lebih dini untuk mencegah permasalahan, disamping langkah penanganan yang dibutuhkan dapat berjalan efektif dan efisien. Namun, UU PPSK berpotensi menghambat sektor keuangan. Terdapat beberapa pasal dalam UU PPSK lebih banyak mengatur aspek kelembagaan.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, penting bagi semua pemangku kepentingan yang terkait dengan sektor keuangan mempunyai wadah untuk berdiskusi dan bertukar pikiran. Kami Hukumonline mengadakan Diskusi secara tatap muka/offline pada pada Senin, 27 Februari 2023 pukul 08.30 – 16.00 WIB yang berlokasi di JS Luwansa Hotel.

Acara ini bekerjasama dengan:

  • Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  • Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
  • Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH)

Dalam diskusi ini membahas mengenai Implementasi Penerapan UU PPSK yang mencakup ruang lingkup, urgensi, kewajiban dan hak, serta arah kebijakan penerapan UU PPSK. Poin pembahasan yang kedua mengenai, Tugas, Wewenang, Praktik Kebijakan dalam UU PPSK; yang didalamnya terdapat kewenangan, peran, dan tanggung jawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap sektor keuangan pasca UU PPSK, best practice dalam tata kelola jasa keuangan yang dapat diterapkan oleh pelaku usaha. Selajutnya, mengenai Status dan Kedudukan LAPS SJK Pasca Diterbitkan UU PPSK: Tinjauan Independensi Kelembagaan LAPS SJK yang membahas mengenai status dan kedudukan LAPS SJK pasca disahkannya UU PPSK, dari sisi LAPS SJK, bagaimana implikasi UU PPSK dalam kegiatan sektor jasa keuangan. Dan poin terakhir mengenai Hak, Kewajiban, Peluang, dan Mitigasi Risiko pasca disahkannya UU PPSK oleh Pelaku Usaha, dalam poin ini membahas mengenai mitigasi risiko yang dapat diterapkan oleh pelaku usaha dalam tata kelola jasa keuangan berdasarkan UU PPSK, serta hak dan kewajiban sebagai perusahaan fintech pasca UU PPSK.

 

Secara umum, acara berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Acara telah dilaksanakan pada Senin, 27 Februari 2023 lalu.

--------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi acara ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi acara ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku