Photo Narasumber

Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos, SH, MSc

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technologi OJK (Periode 2017-2020)
Hendrikus memperoleh gelar Doktor bidang Keuangan dari Universitas Indonesia (2011); Master of Science bidang Keuangan dari University Of Illinois Amerika Serikat (1999); Sarjana Administrasi Publik dari STIA LAN (1990); Sarjana Hukum dari Universitas Kristen Indonesia (2019); anggota PERADI-Perhimpunan Advokat Indonesia (2019); dan melanjutkan pendidikan Pasca Sarjana Hukum di Universitas Pelita Harapan (2020); memperoleh Sertifikat Non Degree bidang Ekonomi dari Economics Institute at Boulder-Colorado Amerika Serikat, dan Certified Finance and Treasury Professional (CFTP) dari FTA-Australia. Dalam peridode 2017-2020, Hendrikus menjabat sebagai Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech (Financial Technology) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selama bekerja di lembaga ini, Hendrikus telah melakukan sejumlah kajian akademik dan memberi rekomendasi penyusunan regulasi terkait: pengembangan pasar Government Bond Futures dan pasar EBA (Efek Berangun Asset); pengembangan ekosistem ekonomi digital dan industri fintech (financial technology) sebagai alternatif sumber pendanaan; aktif memprakarsai kelahiran Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).