10 Catatan LBH Jakarta untuk Revisi Permenkumham Paralegal
Berita

10 Catatan LBH Jakarta untuk Revisi Permenkumham Paralegal

Mulai definisi penerima bantuan hukum diperluas, hingga pengaturan pendanaan yang menimbulkan multitafsir.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Kedelapan, pemberdayaan paralegal. Pasal 10 huruf b mengatur tugas paralegal yang berlebihan. Padahal, tugas utama paralegal adalah turut serta memberi bantuan hukum. Dengan diikutsertakan paralegal dalam kegiatan yang dikelola pihak pemerintah, dapat menjadi alat dan dikuasai pemerintah. Padahal sejatinya paralegal muncul dari masyarakat yang kerapkali mengalami masalah hukum ketika berhadap-hadapan dengan pemerintah.

Ketentuan tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai tujuan program atau kegiatan pemerintah yang dimaksud.”

Kesembilan, pengawasan dan evaluasi terhadap paralegal. Menurutnya, ketentuan Pasal 12 ayat (2) tidaklah efektif. Semestinya, pemberian laporan cukup dilakukan pemberi bantuan hukum dengan cara, menyatukan hasil laporan pengawasan dan evaluasi terhadap paralegal dalam laporan program bantuan hukum yang kemudian diberikan kepada BPHN.

Kesepuluh, pendanaan. Menurutnya, ketentuan pendanaan hanya diatur Pasal 14. Pasal itu menyebutkan,Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan aapada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Bagi LBH Jakarta, kata Andi, pengaturan pendanaan hanya diatur dalam satu pasal belum mencakup dan mengatur jelas terkait tata cara pendanaan. Malahan terdapat multitafsir yang timbul dalam Pasal 14. Yakni, pendanaan sebagaimana dimaksud bakal ditujukan kepada paralegal atau hanya terkait pengawasan yang dilakukan OBH/Organisasi Kemasyarakatan yang terkait dengan paralegal.

Sebelumnya, Kemenkumham menerbitkan Permenkumham 3/2021. Beleid itu merevisi Permenkumham No.1 tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Permenkumham 3/2021 jauh lebih sedikit jumlah pasal ketimbang Permenkumham 1/2018 yang berjumlah 18 Pasal. Sedangkan Permenkumham 3/2021 berjumlah 16 pasal yang ditetapkan pada 19 Januari 2021 lalu. Beleid ini merupakan aturan teknis dari UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Tags:

Berita Terkait