19 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lengkapi Dokumen LHKPN
Terbaru

19 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lengkapi Dokumen LHKPN

KPK mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan agar segera melengkapinya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor belum melengkapi kekurangan dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Hingga hari ini, KPK mencatat masih terdapat 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor LHKPN yang belum melengkapi kekurangan dokumen. Kami mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan agar segera melengkapinya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/9).

Ia mengatakan sesuai dengan Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap akan dikembalikan kepada wajib lapor untuk dilengkapi. (Baca: Penyelenggara Negara Kesulitan Lapor LHKPN? Begini Lho Caranya)

"Surat kuasa yang ditandatangani oleh penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang telah berusia 17 tahun yang masih menjadi tanggungan penyelenggara negara merupakan salah satu dokumen yang wajib diserahkan sebagai kelengkapan LHKPN," ucap Ipi.

Selain itu, Ipi menjelaskan perihal belum adanya LHKPN Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara periodik tahun 2020 pada laman https://elhkpn.kpk.go.id.

Ipi menginformasikan bahwa Mendagri telah menyampaikan LHKPN tepat waktu pada 31 Maret 2021, namun terdapat dokumen yang harus dilengkapinya terlebih dahulu. "Atas laporan tersebut, KPK telah melakukan proses verifikasi dan terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi sehingga saat ini, LHKPN-nya masih dalam proses verifikasi menunggu kelengkapan dan belum dapat diumumkan," kata dia.

KPK, lanjut dia, telah menghubungi dan menginformasikan kepada Mendagri agar melengkapi kekurangan dokumen tersebut.

"Dalam komunikasi yang kami lakukan, kekurangan dokumen akan disampaikan pada kesempatan pertama. KPK mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajiban LHKPN-nya secara periodik dengan jujur, benar, dan lengkap," tuturnya.

Untuk diketahui, sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mewajibkan penyelenggara negara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, termasuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Sementara sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan terjadi perdebatan anggota DPR bahwa LHKPN diberikan sebelum dan setelah masa penjabatan. Namun, saat dia menjabat sebagai Ketua DPR terdapat program Klinik LHKPN di Gedung MPR/DPR RI. Sehingga, para anggota legislatif dapat dimudahkan dalam pelaporan.

“Alhamdulillah, pimpinan tinggi sudah semuanya melapor setiap tahun dan ini mudah karena bersamaan dengan pelaporan pajak,” jelas Bambang beberapa waktu lalu.

Namun, Bambang menyampaikan para anggota yang belum memberikan LHKPN harus dikejar KPK. Hal ini juga disebabkan karena tidak ada konsekuensi saat para anggota tidak menyerahkan LHKPN. Sehingga, dia mengimbau agar KPK memikirkan cara agar tingkat kepatuhan para anggota legislatif tersebut meningkat.

“Perlu juga dipikirkan cara dengan tindakan, peringatan atau aturan agar mereka patuh LHKPN ini,” jelas Bambang.

Tags:

Berita Terkait