4 Aturan Menteri Soal Usaha Perikanan Dipangkas Jadi Satu
Berita

4 Aturan Menteri Soal Usaha Perikanan Dipangkas Jadi Satu

Selama ini yang diributkan soal pengaturan jalur dan penangkapan penempatan alat tangkap ikan adalah tentang cantrang, kenapa cantrang, dan bagaimana cantrang.

RED/YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Edhy Prabowo, menyampaikan bahwa usaha perikanan memiliki 4 aturan Peraturan Menteri (Permen), yaitu Permen KP No.30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Penangkapan Republik Indonesia, Permen KP No.12 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas, Permen KP No.23 Tahun 2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan dan Permen KP 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.46/MEN/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah.

 

“Harapannya dengan Permen yang empat menjadi satu ini akan terjadi penyederhanaan birokrasi dalam pengelolaan tata kelola penangkapan ikan di Indonesia. Ini diharapkan nanti akan memudahkan dalam percepatan perizinan, karena memang walaupun permasalahan kita sudah dapat izin dalam waktu 1 jam,” ujar Menteri KP seperti dilansir situs Setkab, saat memberikan keterangan pada wartawan melalui daring, Kamis (19/3).

 

Pemanfaatan sumber daya perikanan zona ekonomi eksklusif, lanjut Edhy, dimana laut-laut terbatas selama ini tidak ada kapal Indonesia, diharapkan akan dipenuhi dan di laut lepas, Indonesia masih punya hak untuk menangkap namun belum dimanfaatkan.

 

“Cukup besar tinggal nanti dihitung, makanya sekarang perlu rutin untuk negosiasi lagi dengan luar negeri yang mengatur seperti RFMO kapal-kapal Indonesia yang akan dibolehkan nanti,” kata Edhy Prabowo.

 

Soal pengaturan jalur dan penangkapan penempatan alat tangkap ikan, menurut Menteri KP, selama ini yang diributkan tentang cantrang, kenapa cantrang, dan bagaimana cantrang.

 

“Nah ini kita akan atur, kita kan kelola sehingga akan melakukan revisi Permen Nomor 71 tahun 2014 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Penangkapan Perikanan Negara Republik Indonesia,” imbuh Menteri KP.

 

Diharapkan, lanjut Edhy Prabowo, tidak akan ada lagi dualisme antara nelayan modern, tradisional yang merusak atau yang tidak. Ia menambahkab bahwa secara prinsip nanti akan diatur dan bisa dimanfaatkan lautnya tanpa harus merusak sumber daya laut.

Tags:

Berita Terkait