4 Catatan Elsam Soal Masalah Teknis Sirekap KPU
Terbaru

4 Catatan Elsam Soal Masalah Teknis Sirekap KPU

Antara lain lemahnya akurasi Sirekap terindikasi dari sejumlah kegagalan teknis teknologi optical character recognition yang digunakan, hingga berujung ketidakakuratan data perolehan suara yang diinput oleh petugas TPS.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar. Foto: Instagram djafarwahyudi
Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar. Foto: Instagram djafarwahyudi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memanfaatkan teknologi dalam pelaksanaan pemilu 2024 antara lain menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Teknologi itu membantu panitia pemungutan suara (PPS) untuk memindai hasil pemungutan suara yang tertulis dalam formulir C plano lewat gawai sehingga dokumen dapat tersimpan secara elektronik. Tapi praktiknya di lapangan banyak mengalami kendala, bahkan menjadi sorotan publik termasuk tim sukses pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres).

Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan Sirekap harusnya menyempurnakan sistem sebelumnya yakni Sistem Iinformasi Perhitungan Suara (Situng). Penggunaan Sirekap selain tunduk pada UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu seharusnya juga mengikuti standar operasional dan keamanan dalam kapasitas sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik (PSE publik).

Hal itu sebagaimana diatur UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Sistem Transaksi Elektronik dan PP No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.  “Ketentuan Pasal 15 (1) UU ITE, setidaknya menegaskan bahwa setiap PSE harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman, serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem tersebut,” kata Wahyudi dikonfirmasi, Senin (19/02/2024).

Keandalan Sirekap menurut Wahyudi bakal menentukan integritas data yang diproses dan berkorelasi dengan kepatuhan terhadap UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Sekalipun data yang diproses Sirekap, merupakan data agregat yang tidak tunduk pada hukum perlindungan data pribadi.

Baca juga:

Sepanjang data tersebut tidak digunakan untuk mendukung tindakan atau keputusan mengenai orang perorangan tertentu. Namun, data agregat sebagai hasil dari sebuah proses statistik dapat tetap menjadi data pribadi jika agregasi dan anonimisasinya tidak dilakukan secara efektif dan andal.

Wahyudi menyebut lembaga yang dipimpinnya punya 4 catatan soal masalah teknis yang dihadapi Sirekap. Pertama, lemahnya akurasi Sirekap yang terindikasi dari sejumlah kegagalan teknis teknologi optical character recognition (OCR) yang digunakan. Berujung pada tidak akuratnya data perolehan suara yang diinput oleh petugas TPS.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait