9 Hakim Konstitusi dan Denny Indrayana Tunjuk Tjoetjoe Sebagai Mediator Perdamaian
Terbaru

9 Hakim Konstitusi dan Denny Indrayana Tunjuk Tjoetjoe Sebagai Mediator Perdamaian

Mediator bakal meminta konsep perdamaian dan keinginan dari masing-masing para pihak.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: Istimewa
Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: Istimewa

Babak baru persidangan dugaan pelanggaran kode etik advokat dengan pihak teradu Prof Denny Indrayana mulai berlangsung di Dewan Kehormatan Adhoc Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta. Ihwal perkara atas laporan 9 hakim konstitusi terhadap Denny Indrayana dalam kasus dugaan ‘bocoran’ informasi putusan uji materi Pasal 168 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Dewan Kehormatan Daerah Adhoc KAI DKI Jakarta, Pheo Marojan Hutabarat mengatakan terdapat dinamika hal dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik advokat dengan nomor perkara 01/DK.JKT/VIII/2023 dengan pihak teradu Denny Indrayana.  Menurutnya,berdasarkan hasil persidangan yang digelar secara hybrid pada, Senin (23/10/2023) dengan agenda pemeriksaan bukti tertulis dari pihak pengadu dan teradu.

Dalam persidangan, sembilan hakim konstitusi yang diwakili kuasa hukumnya hadir secara luring. Sementara Denny hadir dalam persidangan secara daring. Sedangkan kuasa hukum Denny hadir secara luring. Dalam persidangan, kedua pihak bersepakat  menempuuh upaya perdamaian. Nah, dalam rangka upaya perdamaian itulah dibutuhkan mediator agar mediasi dapat berjalan secara lancar dengan adanya kesepakatan berdamai.

“9 hakim Mahkamah Konstitusi dan Prof Denny Indrayana sepakat menempuh upaya perdamaian dengan menunjuk Dr. Tjoetjoe Sandjaja hernanto selaku mediator,” ujar Pheo  dalam keterangan kepada Hukumonline, Selasa (24/10/2023).

Baca juga:

Dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak soal penunjukan mediator, maka Majelis Kehormatan Daerah menetapkan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai mediator dengan memberikan kesempatan melakukan mediasi dalam jangka waktu 30 hari sejak ditetapkan. Selanjutnya, para pihak berkewajiban melaporkan hasil mediasi kepada Dewan Kehormatan Daerah KAI DKI Jakarta.

Menurut Pheo, Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc KAI DKI Jakarta merespon positif upaya perdamaian yang ditempuh kedua belah pihak. Sebab memang diperbolehkan dalam prosedur sidang kode etik di KAI. Apalagi pihak pengadu maupun teradu telah menunjuk mediator. Harapannya, upaya perdamaian dengan mediator Tjoetjoe dapat berjalan baik dan terwujud.

Tags:

Berita Terkait