Ada Akal-akalan Legal Standing Almas Tsaqibbirru dalam Putusan Batas Usia Capres-Cawapres?
Terbaru

Ada Akal-akalan Legal Standing Almas Tsaqibbirru dalam Putusan Batas Usia Capres-Cawapres?

Mengaku bercita-cita ingin menjadi presiden atau wakil presiden sekaligus pengagum dari Walikota Surakarta periode 2020-2025, Gibran Rakabuming Raka. Embel-embel sebagai pengagum ini seharusnya dipertimbangkan hakim dalam bagian legal standing.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Suasana pembacaan putusan pengujian UU Pemilu terkait syarat usia minimal capres-cawapres di ruang sidang MK, Senin (16/10/2023). Foto: RES
Suasana pembacaan putusan pengujian UU Pemilu terkait syarat usia minimal capres-cawapres di ruang sidang MK, Senin (16/10/2023). Foto: RES

Kedudukan hukum (legal standing) pemohon Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 dipertanyakan. Almas Tsaqibbirru Re A tercatat dalam putusan sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (FH UNSA). Almas lahir pada 16 Mei 2000 serta masih berstatus mahasiswa aktif saat mengajukan permohonan. Dua mantan hakim konstitusi senior mempertanyakan legal standing Almas, sehingga permohonannya diproses MK, bahkan dikabulkan sebagian.

Hukumonline meminta pendapat Jimly Asshiddiqie dan I Dewa Gede Palguna secara terpisah. Keduanya ternyata berpendapat senada. “Kalau saya jadi hakimnya, belasan permohonan itu akan ditolak dan akan ada yang NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, red),” kata Ketua MK periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie kepada Hukumonline, Selasa (17/10/2023). Jimly menjelaskan soal standar legal standing yang digunakan oleh MK pada masa ia menjabat serta perkembangan berikutnya.

“Dulu pertama kali membuat pedoman beracara, kami khawatir terlalu banyak orang-orang mau cari panggung, asal-asalan jadi pemohon. Kami batasi harus kerugian aktual,” kata Jimly melanjutkan. Perlu dicatat bahwa Putusan MK No.006/PUU-III/2005, Putusan MK No.11/PUU-V/2007, serta putusan-putusan selanjutnya telah memberi lima syarat yang harus dipenuhi dalam legal standing. Salah satunya kerugian tersebut bersifat spesifik dan aktual atau bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi.

Baca Juga:

Almas selaku pemohon meregistrasi perkara pada 15 Agustus 2023. Isi permohonan itu intinya meminta agar ada alternatif selain syarat batas usia untuk menjadi calon presiden dan/atau calon wakil presiden (capres-cawapres). Syarat alternatif yang Almas ajukan adalah berpengalaman sebagai kepala daerah baik gubernur di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota. Tertulis dalam permohonan Almas, Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk, pekerjaan Mahasiswa, saat ini sedang menempuh study di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) dan bercita-cita ingin menjadi presiden atau wakil presiden.

“Ya itu kan baru potensial, belum nyata. Misalnya dia mau mendaftar ke KPU, tapi terbentur aturan KPU yang implementasi saja dari undang-undang. Maka undang-undang itu jadi masalah saat dia sedang akan mendaftar, nah itu sudah nyata walau belum terjadi,” kata Jimly memberi penilaian.

Namun, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini menghormati penilaian MK yang tetap meloloskan permohonan Almas. Di sisi lain, ia menjelaskan ada dua pemeriksaan yang seharusnya menjadi ukuran permohanan diputus NO/tidak dapat diterima. Pertama, tidak memenuhi syarat legal standing. Kedua, MK tidak berwenang terhadap objek permohonan yang diajukan.

Tags:

Berita Terkait