Buka Pintu Syarat Capres-Cawapres, Putusan MK Dianggap Melampaui Batas Kewenangan
Terbaru

Buka Pintu Syarat Capres-Cawapres, Putusan MK Dianggap Melampaui Batas Kewenangan

Secara tidak langsung, melalui putusan 90/PUU-XXI/2023, MK telah mengambil peran DPR dan presiden, dua institusi yang memiliki kewenangan legislasi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Suasana pembacaan putusan dalam sidang di Gedung MK, Senin (16/10/2023). Foto: RES
Suasana pembacaan putusan dalam sidang di Gedung MK, Senin (16/10/2023). Foto: RES

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 yang membuka ruang bagi calon kepala daerah kendatipun belum berusia 40 tahun untuk dapat maju dalam pencalonan presiden maupun wakil presiden dalam pemilu dianggal melampau kewenangannya. Kendatipun putusan tersebut diambil secara tidak bulat oleh sembilan hakim, namun MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu inkonstitusional bersyarat dan dimaknai usia paling rendah (minimal) 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.     

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi berpandangan dikabulkannya permohonan uji materil Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang intinya menetapkan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, telah menegaskan inkonsistensi MK dalam menegakkan konstitusi.

Secara tidak langsung, melalui putusan 90/PUU-XXI/2023, MK telah mengambil peran DPR dan presiden, dua institusi yang memiliki kewenangan legislasi. Sebab dengan putusan menerima dan mengubah bunyi Pasal 169 huruf q UU 17/2017, yang menandakan MK menjalankan positive legislator.

“Apapun alasannya, MK telah melampaui batas kewenangannya,” ujarnya melalui keterangannya, Selasa (17/10/2023).

Baca juga:

Hendardi menilai MK sesuka hati menafsirkan ketentuan open legal policy sesuai selera penguasa. MK yang mengklaim sebagai the sole interpreter of the constitution atau satu-satunya lembaga penafsir konstitusi, nyatanya telah memimpin penyimpangan kehidupan berkonstitusi dan mempromosikan keburukan atau kejahatan konstitusional (constitutional evil).

“Dalam posisi ini, kelas kenegarawanan seperti apa yang hendak dibanggakan dari hakim-hakim MK?,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait