Ada Keraguan Pemerintah atas Sejumlah Poin Perubahan UU ASN
Berita

Ada Keraguan Pemerintah atas Sejumlah Poin Perubahan UU ASN

Empat dari lima poin usulan DPR menjadi domain pemerintah. Sementara penghapusan KASN menjadi domain pemerintah dan DPR.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Belum perlu

Terhadap berbagai alasan tersebut, kata Tjahjo, pemerintah memandang masih belum perlu melakukan perubahan terhadap UU 5/2014 tentang ASN. Sebaliknya, UU 5/2014 bagi pemerintah masih sangat diperlukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam reformasi birokrasi, khususnya mendorong peningkatan kualitas birokrasi dalam rangka mewujudkan Indonesia maju.

Pertimbangan lain, kata dia, pelaksanaan UU 5/2014 dinilai mulai memberi hasil positif terhadap pelaksanaan sistem merit yang masih diperlukan untuk meningkatkann kualitas birokrasi pemerintah dalam menghadapi kompetisi tingkat regional maupun global. Pemerintah pun, kata Tjahjo, sedang menyusun grand manajemen ASN menghadapi desain tatanan kenormalan baru dalam kerangka sistem merit.

Menurutnya, dalam hal kesejahteraan pegawai pemerintah dengan PPPK, pemerintah sejatinya telah melakukan pengaturan tersendiri tentang manajemen PPPK dan penyelesaian tenaga honorer dipandang tak perlu dimasukan ke dalam UU. Sebab, pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan melalui skema PPPK.

Sementara Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menambahkan, prinsipnya substansi perubahan UU ASN telah dibahas dalam berbagai rapat internal pemerintah. Terkait penghapusan KASN, prinsipnya Kemendagri mendukung agar terjadi birokrasi yang lebih rampung dan mudah bagi ASN. Sementara pengurangan ASN, dalam rangka membuat birokrasi menjadi ramping dan fleksibel sesuai kebutuhan.

Sementara Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Oemar Sharif Hiariej mengatakan mendukung KemenpanRB. Hanya saja, kata Edward, ketika membahas pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, perlu mendalami persoalan secara cermat. “Karena bukan saja persoalan manusia, tapi persoalan finansial dan sistem hukum keseluruhan. Karena ini baru pertemuan pertama, nanti bisa diperdalam dengan Pansus,” katanya.

Menanggapi pandangan pemerintah, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung menilai pendapat pemerintah kontras dengan DPR. Namun demikian, Doli menghargai sikap pemerintah. Yang pasti, Komisi II sedari awal dalam pembahasan list Prolegnas Prioritas 2021 telah memasukan revisi UU 5/2014. Tata tertib DPR yang belakangan diubah membuka peluang anggota Baleg dapat mengusulkan RUU dan dibahas di Baleg.

“Kami terkejut tiba-tiba sudah jadi usulan DPR, dan kemudian dibalikin lagi ke kami Komisi II. Yang kami tidak tahu dari segi konten. Tapi nanti kita bahas dan dalami lagi,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait