Adakah Surat Bukti untuk Nikah Siri? Begini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Adakah Surat Bukti untuk Nikah Siri? Begini Penjelasan Hukumnya

Pada dasarnya bukti perkawinan yang sah di mata hukum adalah akta nikah. Karena nikah siri tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan tidak ada akta nikahnya, maka tidak terdapat dokumen yang diakui oleh hukum bahwa pasangan suami istri telah menikah dan sah secara agama.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pernikahan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora menjadi polemik di kalangan publik setelah adanya pengakuan menikah siri sebelum menggelar resepsi pada Agustus lalu. Berdasarkan pengakuan Billar pernikahan siri yang digelar pada April lalu lantaran menjalankan amanat dari ayah Lesti Kejora, Endang Mulyana. Saat itu, melihat putrinya semakin dekat dengan Billar, Endang Mulyana meminta Billar untuk menjaga marwah putrinya.

Sebelum melangsungkan pernikahan siri, Rizky-Lesti sebenarnya sudah memiliki rencana menikah dan mengadakan resepsi di bulan Juli. Namun seiring persiapan menikah, pertemuan keduanya menjadi semakin sering. Karena inilah, mereka akhirnya memutuskan untuk melakukan nikah secara agama terlebih dulu.

“Sebenarnya alasan bentuk komitmen saya pada bapak, bulan kedua pertemuan kami, untuk menjaga marwah dede (Lesti),” ujar Billar, dikutip dari salah satu media. (Baca: Nikah Siri Ditulis di KK, Ini Kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta)

Pengakuan tersebut direspons oleh publik. Sebagian publik meyakini adanya pernikahan siri sebagaimana pengakuan Billar, namun sebagian lagi justru memberikan cibiran. Tekanan yang diberikan publik kepada Billar-Lesti membuat beberapa sahabat yang menghadiri dan mengetahui pernikahan siri ikut angkat bicara, termasuk Ustad Subki Al-Bughury yang menjadi saksi pernikahan siri Billar dan Lesty.

Persoalan pernikahan siri sebenarnya tak hanya terjadi pada kalangan selebritas. Masyarakat umum pun banyak yang melakukan nikah secara agama dengan berbagai alasan. Lalu pertanyaannya, selain pengakuan dari saksi, apakah ada dokumen yang bisa menjadi bukti sah telah terjadinya pernikahan siri?

Mengutip artikel Klinik Hukumonline bertema “Adakah Surat Bukti untuk Nikah Siri?”, nikah siri, secara bahasa berasal dari kata “sirri” atau “sir” yang bermakna rahasia, dan berarti tidak ditampakkan. Nikah siri adalah perkawinan yang dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Sedangkan, pada dasarnya Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan mengatur bahwa tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi yang beragama Islam, hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengharuskan setiap perkawinan dicatat oleh pegawai pencatat nikah agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam.

Oleh karena itu, agar perkawinan dapat dicatat, maka setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah (Pasal 6 ayat (1) KHI). Hal ini penting sekali, sebab, perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 6 ayat (2) KHI).

Terkait bukti nikah siri, pada dasarnya perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah (Pasal 7 ayat (1) KHI). Untuk pasangan yang sudah terlanjur menikah siri dan tidak memiliki akta nikah sebagai bukti telah dilangsungkannya perkawinan, maka pasangan tersebut dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama (Pasal 7 ayat (2) KHI).

Itsbat nikah merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau pegawai pencatat nikah. Permohonan itsbat nikah tersebut dapat diajukan oleh suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu (Pasal 7 ayat (4) KHI).

Namun perlu diperhatikan, berdasarkan pasal Pasal 7 ayat (3) KHIpengajuan itsbat nikah hanya dimungkinkan jika mengenai hal-hal berikut ini: a. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; b. Hilangnya akta nikah; c. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; d. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; e. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan menurut UU Perkawinan.

Atas permohonan tersebut, Pengadilan Agama akan memeriksa apakah perkawinan tersebut telah memenuhi persyaratan perkawinan, serta ada/tidaknya halangan perkawinan antara suami-istri.

Jadi pada dasarnya bukti perkawinan yang sah di mata hukum adalah akta nikah. Karena nikah siri tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan tidak ada akta nikahnya, maka tidak terdapat dokumen yang diakui oleh hukum bahwa pasangan suami istri telah menikah dan sah secara agama. Untuk itu, bagi pasangan yang melangsungkan nikah siri dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama agar dapat memperoleh akta nikah.

Tags:

Berita Terkait