Masa Kampenye pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024. Selama masa kampanye berbagai kalangan mendeklarasikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres). Misalnya, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), mendeklarasikan Tim Hukum Nasional (THN) yang diklaim didukung lebih dari 1.000-an advokat dan tokoh senior di bidang hukum.
THN AMIN dipimpin advokat senior Ari Yusuf Amir sebagai Ketua Umum dan Thorik Thalib sebagai Sekretaris Jenderal. Sejumlah pakar, ahli, dan praktisi hukum juga mengisi kepengurusan organisasi THN AMIN. Seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai Ketua Dewan Penasihat.
Belum lama ini kelompok advokat salah satunya Ketua Umum DPN Perhimpnan Advokat Indonesia (PERADI), Otto Hasibuan, mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Salah satu bentuk dukungan itu dengan membentuk Aliansi Advokat Indonesia Bersatu (AAIB). Otto mengklaim deklarasi dukungan politik ini tidak mengganggu independensi Peradi sebagai organisasi advokat.
Sehari sebelum tahapan kampanye pemilu 2024 dimulai, sejumlah organisasi advokat mendeklarasikan Organisasi Advokat Indonesia Bersatu untuk Pemilu Jurdil. Organisasi yang tergabung antara lain PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) dan lainnya.
Baca juga:
- Dukung Capres Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan Jamin Jaga Independensi PERADI
- Otto Hasibuan: Pemilu 2024 Jadi Momentum Advokat Terlibat Politik
- Janji Ketiga Capres Buat Solusi Pendidikan Indonesia
- Kalimat Pamungkas 3 Capres di Debat Terakhir
Menanggapi adanya kelompok advokat yang mendeklarasikan dukungan kepada salah satu Capres-Cawapres, mantan Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Prof Frans Hendra Winarta mengatakan sedianya secara etika profesi, advokat tidak boleh menjadi pejabat eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Boleh dibilang, sedari dul advokat tidak lazim menjadi pegawai negeri, polisi maupun tentaara.
“Dan ada peraturan tentang ini di UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Hukumonline, Senin (5/2/2024).