Ahli IT: Sebelum Dipublikasi, Data Sirekap Harusnya Lebih Dulu Diverifikasi
Melek Pemilu 2024

Ahli IT: Sebelum Dipublikasi, Data Sirekap Harusnya Lebih Dulu Diverifikasi

Masalah Sirekap muncul karena data yang ditampilkan di laman KPU RI tidak melalui proses verifikasi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Berbeda dengan aplikasi Situng yang membutuhkan data dimasukan secara manual, sehingga sempat memunculkan kehebohan di publik. Sekarang aplikasi Sirekap melakukan itu secara otomatis, di mana hasil formulir C1 dipindai dan diubah menjadi angka. Tapi hal itu juga masih menuai persoalan karena angka yang tercantum dalam formulir C1 merupakan tulisan tangan.

Sebagaimana diketahui tulisan tangan setiap orang berbeda, ada yang mudah dibaca dan sebaliknya. Dengan tingkat akurasi di lapangan mencapai 93 persen, ada potensi kesalahan setelah proses pemindaian formulir C1 itu. “Ini menjadi masalah kenapa ketika ditampilkan di web angkanya berbeda dengan hasil formulir C1,” ujarnya.

Soal berkembangnya opini tentang manipulasi suara melalui Sirekap, Guru Besar Ilmu Komputer Universitas Bina Darma itu, menjelaskan sebuah aplikasi atau perangkat lunak dikembangkan melalui rangkaian pengujian. Setelah itu disematkan dalam gawai, dan tak menutup kemungkinan terjadi masalah karena spesifikasi gawai yang beragam.

Ketika muncul persoalan dalam penggunaannya, perlu dilakukan audit guna menelusuri apakah aplikasi itu bekerja dengan baik atau tidak. Ketika ditemukan fraud, dilakukan audit forensik. Hasil hitung cepat Pemilu 2024 yang dilakukan 12 lembaga survei tak jauh berbeda dengan data Sirekap.

Margin eror hanya 0,07 persen, tidak sampai 1 persen bedanya antara hitung cepat dan hitung manual,” bebernya.

Masalah Sirekap muncul karena data yang ditampilkan di laman KPU RI tidak melalui proses verifikasi. Prof Marsudi sejak 2019 sudah mengingatkan data yang ditampilkan itu harusnya lebih dulu diverifikasi. Proses verifikasi itu merupakan ruang perbaikan sebelum data dipublikasi. “Maka untuk pemilu 2029 agar tidak ada lagi persoalan Sirekap hal itu bisa dilaksanakan,” bebernya.

Alat bantu

Selain ahli, ada juga saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan itu salah satunya Kepala Bidang Infrastruktur dan Teknologi Informasi, Kesekretariatan KPU RI, Andri Putra Hermawan. Dia menyampaikan soal Sirekap dan Situng sebagai alat bantu dalam proses penghitungan suara pemilu. Singkat kata, Sirekap merupakan alat bantu untuk menyajikan hasil pemilu di TPS dengan cepat kepada publik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait