Akhirnya Pemerintah Tunda Pemberlakuan Sertipikat Tanah Elektronik
Utama

Akhirnya Pemerintah Tunda Pemberlakuan Sertipikat Tanah Elektronik

Karena terdapat materi muatan yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, khususnya pengaturan penarikan sertifikat setelah dialihmediakan (scan) dalam rumusan Pasal 16 ayat (3) Permen ATR/BPN No.1 Tahun 2021.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Masyarakat pun menyangsikan BPN, tapi dia yakin kepercayaan masyarakat bakal tumbuh seiring dengan penggunaan elektronik. Dia memastikan penggunaan sertifikat tanah elektronik bakal aman dan dapat didaftarkan dengan mudah. Apalagi menggunakan standar ISO dan keamanan dokumen elektronik dengan standar Badan Siber Sandi Negara (BSSN).

Akibat kesalahpahaman dengan rumusan Pasal 16 ayat (3) Permen ATR/BPN, Sofyan khawatir bakal muncul masalah di lapangan dengan munculnya orang yang mengatasnamakan BPN “abal-abal” meminita sertifikat masyarakat. Padahal, pemerintah tak punya program ingin menarik sertifikat tanah milik masyarakat. Yang pasti, pemerintah belum menerapkan kebijakan sertifikat elektronik secara menyeluruh. Soal adanya kekeliruan, Sofyan berjanji bakal memperbaikinya.

“Kita belum menerapkan sertifikat elektronik sekarang. Kita cuma mau uji coba. Karena ke depan bakal mengarah ke sana. Saya tegaskan jangan pernah menyerahkan sertifikat kalau ada orang yang meminta. Kita tidak akan pernah tarik sertifikat tersebut,” tegasnya.

Nasir Djamil pun buru-buru interupsi. Nasir mengaku kaget dengan beleid tersebut masih uji coba kebijakan. Bila uji coba menandakan Permen ATR/BPN itu hanya trial dan error, padahal telah diundangkan. Karenanya, dia meminta agar mencabut beleid tersebut untuk kemudian direvisi. Lalu, Kementerian ATR/BPN diminta mencari alas hukum lain. “Tolong pak Menteri dicari alas hukum lainnya terkait dengan uji coba kebijakan ini. Terus terang saya kaget ini uji coba, padahal sudah ada Permen.” 

Perdebatan pun sempat terjadi saat pengambilan kesimpulan rapat. Tapi Sofyan tetap enggan mencabut Permen tersebut. Dia meminta kesepakatan penundaan penerapan Permen tersebut sambil mengevaluasi dan merevisi materi muatannya. Akhirnya, kesepakatan diambil antara Komisi II DPR dan Kementerian ATR/BPN untuk merevisi tanpa harus mencabut, mengingat Permen tersebut belum dijalankan sejak ditetapkan pada 12 Januari 2021 lalu.

Tags:

Berita Terkait