Akibat Hukum Membocorkan Informasi Penggeledahan
Berita

Akibat Hukum Membocorkan Informasi Penggeledahan

Ada konsekuensi pasal menghalangi penyidikan.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Namun ada juga upaya penyidikan yang terhalang tetapi tidak ataupun belum diproses hukum. Misalnya berkaitan dengan dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus yang dikenal dengan nama “buku merah”, kemudian Tin Zuraida yang merobek berkas dan membuang uang ke toilet pada saat tim KPK melakukan penggeledahan. KPK juga sempat terhalang ketika mau menggeledah kantor PDI Perjuangan dalam kasus Harun Masiku,

Jauh sebelumnya, pada 2013 lalu perihal bocornya surat penggeledahan juga pernah terjadi. Ketika itu KPK berencana menggeledah rumah Olly Dondokambey, politisi PDI Perjuangan yang menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI berkaitan dengan kasus Hambalang. Olly sendiri kini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Utara.

Ada dugaan bocornya surat penggeledahan ini berasal dari oknum pengadilan, sehingga KPK pun sempat memeriksa beberapa pegawai PN Manado. Meskipun bocor, penggeledahan rumah Olly tetap dilakukan sekitar sebulan setelah beredarnya surat tersebut.

Harus ditelusuri

Peneliti ndonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Dewan Pengawas KPK segera mengusut terkait dugaan info penggeledahan KPK bocor di dua lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Jumat (9/4). Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

“ICW merekomendasikan adanya tindakan kongkret dari KPK. Mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas dan penyelidikan terkait tindakan 'obstruction of justice' sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal KPK,” kata Kurnia Senin (12/4).

Kurnia mengatakan pihaknya menduga ada internal KPK yang membocorkan informasi rencana penggeledahan tersebut. Dan, dugaan pihaknya, penggeledahan KPK bocor itu bukanlah kejadian pertama. “Dalam pengusutan perkara suap pengadaan paket sembako di Kemensos juga terjadi hal serupa. Ada beberapa tempat yang ketika dilakukan penggeledahan, ternyata tidak lagi ditemukan barang-barang apapun," ucap Kurnia.

Kurnia menyatakan lewat UU KPK yang baru, tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik mesti melalui mekanisme perizinan di Dewan Pengawas. Hal itu, kata dia, mengakibatkan langkah penyidik menjadi lambat. Misalnya, ketika penyidik ingin menggeledah gedung A akan tetapi barang bukti sudah dipindahkan ke gedung B. Maka, penyidik tidak bisa langsung menggeledah gedung B sebab mesti melalui administrasi izin ke Dewan Pengawas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait