Akibat Hukum Membocorkan Informasi Penggeledahan
Berita

Akibat Hukum Membocorkan Informasi Penggeledahan

Ada konsekuensi pasal menghalangi penyidikan.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

"Berbeda dengan apa yang diatur dalam Pasal 34 KUHAP, regulasi itu menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan setelahnya baru melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri," ujar Kurnia.

PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Perusahaan batu bara itu diduga terjerat masalah pajak yang tengah diusut KPK. Penyidik lembaga antirasuah sebelumnya telah mendatangi kantor PT Jhonlin Baratama pada 18 Maret lalu. Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.

Selain PT Jhonlin Baratama, KPK juga telah menggeledah kantor pusat Bank Panin dan kantor pusat PT Gunung Madu Plantations di Lampung Tengah, Lampung. Dari sana, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan rangkaian penggeledahan dalam kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan peran pejabat di institusi tersebut dan konsultan pajak.

Ia tidak menyebut secara gamblang nama dari pihak-pihak tersebut. Namun, Karyoto memastikan penyidik masih terus mencari dan melengkapi alat bukti terkait kasus tersebut.

Dalam perkara tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka. Namun, pria yang kini memasuki periode kedua menjabat komisioner KPK itu belum mengungkap identitas para tersangka. Hingga saat ini, KPK telah melarang mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan lima orang lainnya bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan karena berkaitan dengan kepentingan penyidkan kasus dugaan suap pajak.

 

Tags:

Berita Terkait