Alasan ICW Kembali Laporkan Firli ke Dewas KPK Soal Penggunaan Helikopter
Terbaru

Alasan ICW Kembali Laporkan Firli ke Dewas KPK Soal Penggunaan Helikopter

Sebelumnya sudah diputuskan pada 24 September 2020. Namun, ICW menilai saat memeriksa Firli Bahuri, Dewas hanya melakukan pengecekan formalitas belaka dengan memeriksa kuitansi yang diberikan Firli. Seharusnya kuitansi itu ditelusuri karena nilainya sangat janggal.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Kurnia mengaku melampirkan beberapa bukti untuk melengkapi laporannya tersebut. "Ada beberapa temuan kami terkait dengan perbandingan harga penyewaan helikopter di beberapa perusahaan dan memang angka yang disampaikan Firli dalam persidangan Dewas ang tercantum dalam persidangan Dewas sangat janggal, apalagi helikopter yang digunakan adalah helikopter yang mewah," tegas Kurnia.

Sementara, KPK mengaku menyatakan menghormati laporan ICW tersebut. "KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK untuk melaporkannya kepada Dewas KPK sebagai fungsi kontrol publik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

“Sebagaimana kita pahami bersama bahwa pokok persoalan yang dilaporkan ini telah diproses secara profesional oleh Dewas KPK dan disampaikan secara transparan kepada publik hasil putusannya pada 24 September 2020," tambah Ali.

Namun, menurut Ali, KPK tetap menghormati tugas dan kewenangan Dewas atas pelaporan ini dan menyerahkan sepenuhnya untuk proses tindak lanjutnya. "Saat ini KPK tetap fokus pada upaya-upaya kerja pemberantasan korupsi dan berkomitmen terus menjalankan seluruh agenda dan strategi pemberantasan korupsi dan berupaya menyelesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan tahun-tahun sebelumnya sekaligus mengungkap dugaan perkara korupsi baru dengan tanpa pandang bulu," pungkas Ali.

MAKI Akan Uji UU HAM

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan menguji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM atas mangkirnya Firli Bahuri, Ketua KPK dari panggilan Komnas HAM dalam kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

"Alasan mangkir Firli Bahuri, Ketua KPK, dituangkan dalam surat yang dikirim KPK kepada Komnas HAM berupa permintaan penjelasan jenis pelanggaran HAM dari TWK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (10/6).

Alasan penolakan hadir panggilan Komnas HAM tersebut, lanjut Bonyamin, telah membuat polemik pro dan kontra, sehingga MAKI akan berinisiatif mengajukan uji materi undang-undang HAM dengan maksud menguji efektifitas Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenangnya termasuk kewenangan memanggil seseorang untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya terkait aduan dugaan pelanggaran HAM. Menurut Boyamin, uji materi ini akan diajukan pekan ini kepada Mahkamah Konstitusi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait