Alasan ICW Kembali Laporkan Firli ke Dewas KPK Soal Penggunaan Helikopter
Terbaru

Alasan ICW Kembali Laporkan Firli ke Dewas KPK Soal Penggunaan Helikopter

Sebelumnya sudah diputuskan pada 24 September 2020. Namun, ICW menilai saat memeriksa Firli Bahuri, Dewas hanya melakukan pengecekan formalitas belaka dengan memeriksa kuitansi yang diberikan Firli. Seharusnya kuitansi itu ditelusuri karena nilainya sangat janggal.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Adapun, kata dia, bahan materi 'judicial review' pasal-pasal yang diatur UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM terhadap UUD 1945 sebagai berikut: Pertama, Pasal 89 Ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan, "Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya" bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya".

Kedua, Pasal 94 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan, "Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM" bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya".

Ketiga, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menyatakan "Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya".

Bonyamin mengatakan pihaknya memahami panggilan Komnas HAM berlaku bagi semua Warga Negara Indonesia secara pribadi atau dari instansi pemerintah atau lembaga swasta tanpa kecuali, sehingga penolakan Ketua KPK Firli Bahuri atas panggilan Komnas HAM adalah bentuk imunitas atau kekebalan istimewa, sehingga perlu diatur khusus dalam Undang-Undang HAM.

"Sekali lagi ini untuk memberikan hak istimewa kepada Firli Bahuri dari panggilan Komnas HAM," kata Boyamin.

Boyamin menambahkan, uji materi ini diajukan secara serius, bukan bermaksud menyindir siapapun, bukan bermaksud memberikan hak istimewa kepada Firli Bahuri, namun jika uji materi ini dikabulkan maka menunjukkan Firli Bahuri Ketua KPK adalah orang istimewa sehingga perlu diberi kekebalan dari panggilan Komnas HAM.

"Namun jika ditolak, menunjukkan Firli Bahuri adalah WNI yang kedudukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana amanat pasal 27 UUD 1945," tandas Boyamin.

Tags:

Berita Terkait